Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti

Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti
Sumber :
  • tvonenews

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” tegas perwakilan Polda. 

Heboh Link Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik dan 6 foto vulgar. Fakta Mengejutkan!

Mengapa Permohonan Tak Direspons? Salah Alamat!

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah alasan keterlambatan respons dari Polda Metro Jaya. Ternyata, permohonan Bonjoki dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya instansi yang seharusnya menangani permintaan tersebut.

Roy Suryo Dipenjara karena Akun Fufufafa? Beriku Ini Fakta Lengkapnya

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini pada Kamis, 13 November 2025, setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri,” jelas perwakilan Polda. 

Mereka mengakui bahwa surat permohonan “salah alamat”, sehingga tidak masuk ke sistem PPID wilayah. Meski demikian, Polda menegaskan bahwa mereka langsung merespons setelah mengetahui keberadaan permohonan, dan kini sedang menyiapkan jawaban tertulis lengkap untuk diserahkan ke KIP.

Terungkap Fakta Mengejutkan! Oknum Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online

Pemohon juga mengeluh bahwa alamat resmi PPID Polri sulit ditemukan di laman institusi, memicu kebingungan publik dalam mengajukan permintaan informasi.

Perbedaan Istilah Dokumen: SK Yudisium vs Daftar Nilai

Dalam pemeriksaan, Majelis KIP menyoroti perbedaan terminologi antara permintaan pemohon dan dokumen yang disita. Misalnya, Bonjoki meminta “SK Yudisium”, namun dokumen yang ada di Polda tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium” dan “surat keterangan”.

Polda menjelaskan bahwa substansi dokumen sama, meski penamaannya berbeda. Perbedaan ini akan dijelaskan lebih rinci dalam dokumen respon tertulis, termasuk kaitannya dengan prosedur administrasi akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada era 1980-an.

Dokumen UGM Juga Jadi Barang Bukti

Tidak hanya ijazah dan transkrip, dokumen kebijakan akademik UGM pada masa studi Jokowi juga disebut berada dalam penguasaan penyidik. Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut ikut disita dengan penetapan pengadilan dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa cakupan penyidikan tidak terbatas pada keaslian ijazah, tetapi juga mencakup konteks kebijakan institusi pendidikan di masa lalu untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur akademik.

KIP Minta Bukti Administrasi Proses Penyidikan

Majelis KIP tidak begitu saja menerima klaim Polda. Mereka meminta dokumen pendukung untuk memverifikasi:

Halaman Selanjutnya
img_title