Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti

Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti
Sumber :
  • tvonenews

Gadget – Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 November 2025, Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap keberadaan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut, beserta sejumlah arsip akademik lainnya, kini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Ijazah Jokowi Bergulir: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Roy Suryo Masuk Radar?

Pengungkapan ini muncul sebagai respons terhadap permohonan informasi dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjoki), yang sejak Agustus 2025 tidak mendapatkan jawaban atas permintaannya. Dalam persidangan di hadapan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan secara rinci mengapa dokumen tersebut tidak bisa diakses publik, sekaligus mengklarifikasi alur komunikasi yang sempat tersendat.

Artikel ini mengupas fakta hukum, konteks proses penyidikan, alasan pengecualian informasi publik, serta implikasi transparansi terhadap dokumen pejabat negara.

Onadio Leonardo Jadi Korban Narkoba? Polisi Ungkap Fakta Baru Penangkapan di Rempoa

Latar Belakang: Permohonan Informasi yang Tak Direspons

Pada 29 Agustus 2025, Bonjoki mengajukan permohonan informasi publik kepada Polda Metro Jaya melalui jalur resmi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Permohonan tersebut mencakup:

Presiden Afrika Selatan Kunjungi Jakarta, Ini Rute dan Jadwal Penutupan Lalu Lintas!
  • Salinan ijazah asli Jokowi
  • Hasil pindai berwarna ijazah
  • Transkrip nilai dan Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Laporan tugas akhir
  • Surat tugas akademik
  • Surat Keputusan (SK) yudisium
  • Prosedur dan kebijakan resmi UGM pada masa studi Jokowi

Namun, hingga November 2025, tidak ada respons resmi diterima oleh pemohon. Ketiadaan jawaban ini kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat, lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa akses informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengakuan Resmi: Ijazah Jokowi Ada di Polda Metro Jaya

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi. Jawaban datang tegas dari perwakilan Polda Metro Jaya:

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.” 

Lebih lanjut, pihak Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta Bonjoki telah disita secara resmi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dan kini menjadi bagian dari berkas penyidikan. Karena berstatus barang bukti, dokumen-dokumen tersebut secara otomatis masuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” tegas perwakilan Polda. 

Mengapa Permohonan Tak Direspons? Salah Alamat!

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah alasan keterlambatan respons dari Polda Metro Jaya. Ternyata, permohonan Bonjoki dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya instansi yang seharusnya menangani permintaan tersebut.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini pada Kamis, 13 November 2025, setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri,” jelas perwakilan Polda. 

Mereka mengakui bahwa surat permohonan “salah alamat”, sehingga tidak masuk ke sistem PPID wilayah. Meski demikian, Polda menegaskan bahwa mereka langsung merespons setelah mengetahui keberadaan permohonan, dan kini sedang menyiapkan jawaban tertulis lengkap untuk diserahkan ke KIP.

Pemohon juga mengeluh bahwa alamat resmi PPID Polri sulit ditemukan di laman institusi, memicu kebingungan publik dalam mengajukan permintaan informasi.

Perbedaan Istilah Dokumen: SK Yudisium vs Daftar Nilai

Dalam pemeriksaan, Majelis KIP menyoroti perbedaan terminologi antara permintaan pemohon dan dokumen yang disita. Misalnya, Bonjoki meminta “SK Yudisium”, namun dokumen yang ada di Polda tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium” dan “surat keterangan”.

Polda menjelaskan bahwa substansi dokumen sama, meski penamaannya berbeda. Perbedaan ini akan dijelaskan lebih rinci dalam dokumen respon tertulis, termasuk kaitannya dengan prosedur administrasi akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada era 1980-an.

Dokumen UGM Juga Jadi Barang Bukti

Tidak hanya ijazah dan transkrip, dokumen kebijakan akademik UGM pada masa studi Jokowi juga disebut berada dalam penguasaan penyidik. Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut ikut disita dengan penetapan pengadilan dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa cakupan penyidikan tidak terbatas pada keaslian ijazah, tetapi juga mencakup konteks kebijakan institusi pendidikan di masa lalu untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur akademik.

KIP Minta Bukti Administrasi Proses Penyidikan

Majelis KIP tidak begitu saja menerima klaim Polda. Mereka meminta dokumen pendukung untuk memverifikasi:

  • Kapan penyidikan resmi dimulai
  • Apakah ada gelar perkara dan SOP kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan
  • Apakah penetapan penyitaan benar-benar dikeluarkan pengadilan

Polda menyanggupi permintaan ini dan berjanji akan menyerahkan bukti administrasi lengkap dalam jawaban tertulis. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengecualian informasi benar-benar didasarkan pada proses hukum yang sah, bukan sekadar klaim tanpa dasar.

Implikasi Hukum: Transparansi vs Privasi dalam Proses Hukum

Kasus ini menyentuh dilema klasik dalam tata kelola publik:

  • Di satu sisi, publik berhak tahu keabsahan dokumen pejabat negara, terutama mantan presiden.
  • Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan berhak melindungi integritas barang bukti dari intervensi eksternal.

UU KIP memang memberikan pengecualian informasi jika:

  • Terkait proses penegakan hukum yang belum selesai
  • Dapat mengganggu hak asasi seseorang
  • Berpotensi mengungkap rahasia penyidikan

Namun, pengecualian ini tidak mutlak. KIP berwenang memeriksa apakah pengecualian tersebut proporsional dan berdasarkan fakta hukum, bukan alasan administratif semata.

Konteks Politik: Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu

Latar belakang kasus ini tidak bisa dilepaskan dari pernyataan kontroversial mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, dan Roy Suryo beserta sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan kawan-kawan telah menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam dan dicecar 377 pertanyaan. Kini, keberadaan ijazah asli di tangan polisi menjadi bukti sentral dalam proses hukum tersebut.

Jokowi sendiri sebelumnya mempersilakan pemeriksaan digital forensik terhadap ijazahnya, menunjukkan keterbukaannya terhadap verifikasi independen.

Kesimpulan: Transparansi Harus Sejalan dengan Prosedur Hukum

Pengungkapan bahwa ijazah asli Jokowi berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti adalah langkah penting dalam menjernihkan narasi publik. Namun, akses publik tetap dibatasi selama proses hukum berlangsung bukan karena rahasia, tapi demi menjaga integritas penyidikan.

Ke depan, keputusan akhir ada di tangan Komisi Informasi Pusat. Jika KIP memutuskan bahwa pengecualian informasi tidak proporsional, Polda bisa dipaksa membuka akses meski dengan redaksi tertentu.

Yang pasti, kasus ini menjadi uji coba penting bagi keterbukaan informasi di Indonesia, terutama dalam menghadapi isu sensitif yang melibatkan tokoh nasional. Dan dalam demokrasi yang sehat, transparansi bukan ancaman ia justru fondasi kepercayaan publik.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget