Bukan Bandara IMIP! Ini Fakta Beda Bandara IMIP dan Bandara Morowali yang Diresmikan Jokowi
- bandaramorowali
Perbedaan lokasi ini penting, karena menunjukkan bahwa keduanya tidak saling tumpang tindih secara geografis, apalagi administratif.
Perbedaan Pengelola dan Status Hukum
Bandara IMIP: Milik Swasta, Status Operasi Khusus
- Pengelola: PT Indonesia Morowali Industrial Park (perusahaan swasta)
- Status Operasi: Khusus (hanya untuk kepentingan internal kawasan industri dan mitra terkait)
- Kode ICAO: WAMP
- Kode IATA: MWS
- Kelas Bandara: Non Kelas
- Pengawasan: Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar
Bandara ini tidak terbuka untuk penerbangan komersial umum. Meski melayani pesawat seperti Airbus A320, aksesnya dibatasi. Pada 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dan 51.180 penumpang, sebagian besar karyawan, ekspatriat, atau tamu bisnis IMIP.
Bandara Morowali: Milik Negara, Status Umum
- Pengelola: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub RI
- Status Operasi: Umum (terbuka untuk penerbangan sipil komersial)
- Hierarki: P (Pengumpul)
- Klasifikasi: 3C (mampu didarati pesawat berukuran ATR 72-600)
- Dokumen Resmi: Memiliki sertifikat bandar udara, ASP, AEP, LAKIP, hingga Rencana Strategis
Bandara ini menjadi gerbang transportasi udara resmi Kabupaten Morowali bagi masyarakat umum, dengan penerbangan reguler menggunakan pesawat ATR 72-600.
Mengapa Bandara IMIP Jadi Kontroversi?
Kontroversi seputar Bandara IMIP tidak muncul dari sisi teknis, melainkan pertanyaan kedaulatan dan pertahanan. Pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara itu “tidak punya perangkat negara” memicu kekhawatiran bahwa kawasan industri asing (IMIP merupakan joint venture antara PT Bintang Delapan Group dan Tsingshan Holding Group dari Tiongkok) memiliki fasilitas strategis tanpa pengawasan penuh negara.
Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa semua bandara di Indonesia, termasuk yang dikelola swasta, tetap berada di bawah otoritas negara melalui:
- Pengawasan Otoritas Bandar Udara (Otban)
- Regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan
- Koordinasi dengan Airnav Indonesia
Bandara IMIP memang swasta, tapi bukan wilayah ekstrateritorial. Ia tetap tunduk pada hukum nasional dan regulasi penerbangan Indonesia.
Data Perbandingan Lengkap: IMIP vs Morowali
| Aspek | Bandara IMIP | Bandara Morowali (Pemerintah) |
| Status Operasi | Khusus | Umum |
| Pengelola | Swasta (PT IMIP) | Pemerintah (Kemenhub) |
| Tujuan Penerbangan | Domestik (terbatas) | Domestik (umum) |
| Klasifikasi ICAO | 4B | 3C |
| Panjang Landasan | Tidak disebutkan, tapi mampu layani A320 | 1.500 meter |
| Pesawat Maksimal | Airbus A320 | ATR 72-600 |
| Kategori PKP-PK | 6 | 4 |
| Transparansi Data | Terbatas (dokumen internal) | Publik (Renstra, LAKIP, dll) |
| Diresmikan Jokowi? | Tidak | Ya (23 Des 2018) |