Rehabilitasi Ira Puspadewi Tuai Kontroversi, Benarkah Langgar Prosedur Hukum?

Rehabilitasi Ira Puspadewi Tuai Kontroversi, Benarkah Langgar Prosedur Hukum?
Sumber :
  • tvonenews

Gadget – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menggunakan hak prerogatifnya kali ini dengan menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, serta dua mantan pejabat perusahaan pelat merah lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Keputusan yang ditandatangani pada Selasa, 25 November 2025, dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, langsung memicu perdebatan luas di kalangan hukum, akademisi, dan publik.

4 Fakta Mengejutkan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Pasalnya, rehabilitasi ini diberikan sebelum proses hukum perkara berakhir di tingkat kasasi, menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah ini sesuai prosedur hukum? Atau justru mencerminkan intervensi eksekutif terhadap independensi peradilan?

Untuk menjawab kebingungan publik, dua pakar hukum ternama Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan perbedaan mendasar antara rehabilitasi, abolisi, dan amnesti, serta implikasi hukum dari keputusan Presiden Prabowo.

11 Drama Korea Terbaik Jang Seung Jo yang Wajib Ditonton, Aktingnya Konsisten Kuat dan Berkesan

Latar Belakang Perkara: Bisnis atau Korupsi?

Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya dijerat dalam Perkara Nomor: 68/PISUS/DPK/2025, terkait keputusan bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara antara 2019–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai langkah tersebut menyebabkan kerugian negara, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

FIRST MAN Siap Tayang 15 Desember 2025, Sinopsis Penuh Intrik dan Konflik Keluarga

Namun, banyak pengamat kebijakan dan ahli bisnis berargumen bahwa keputusan investasi semacam itu seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis, bukan delik pidana. Mereka menilai bahwa mengkriminalisasi keputusan korporat BUMN berpotensi membekukan inisiatif manajemen dan menciptakan iklim takut dalam dunia usaha.

Desakan publik atas keadilan bagi ketiganya kemudian dikaji oleh Komisi Hukum DPR, yang lalu menyampaikan rekomendasi kepada Presiden. Hasilnya: rehabilitasi resmi diberikan, meski proses hukum belum tuntas sepenuhnya di Mahkamah Agung.

Penjelasan Ahli: Apa Bedanya Rehabilitasi, Abolisi, dan Amnesti?

1. Rehabilitasi: Memulihkan Nama Baik, Bukan Menghapus Hukuman

Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan penghapusan pidana, melainkan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seseorang yang dianggap salah dihukum.

“Rehabilitasi itu pemulihan nama baik. Karena dianggap: oh, sebenarnya bukan dia yang melakukannya, atau pasal yang dikenakan tidak tepat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title