Gawat Trump Perketat Imigrasi, 7 Negara Baru Masuk Daftar Larangan AS
- trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Pada Selasa, 17 Desember 2025, Gedung Putih mengumumkan bahwa Trump menandatangani sebuah proklamasi yang memperluas daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat. Kali ini, kebijakan tersebut menyasar tujuh negara tambahan, termasuk Suriah, yang dinilai memiliki kelemahan serius dalam sistem keamanan dan verifikasi dokumen.
Menurut keterangan resmi Gedung Putih, langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik. Pemerintah AS menilai negara-negara yang masuk dalam daftar terbaru memiliki kekurangan yang terbukti dan berlangsung lama dalam proses penyaringan, pemeriksaan, serta berbagi informasi dengan otoritas Amerika Serikat.
Adapun negara-negara yang kini dikenai larangan masuk adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina. Selain itu, Laos dan Sierra Leone yang sebelumnya hanya menghadapi pembatasan sebagian, kini diberlakukan larangan penuh untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari mendatang. Dengan demikian, seluruh perwakilan imigrasi dan maskapai penerbangan diwajibkan mematuhi aturan baru tersebut sebelum mengizinkan perjalanan menuju AS.
Lebih lanjut, pemerintah AS secara khusus menyoroti Suriah sebagai salah satu negara dengan tingkat pelanggaran masa tinggal visa yang tinggi. Kondisi politik dan keamanan di negara tersebut juga menjadi pertimbangan utama. Gedung Putih menilai Suriah masih berada dalam fase pemulihan dari konflik sipil berkepanjangan dan belum memiliki otoritas pusat yang kuat untuk menerbitkan paspor serta dokumen sipil secara andal.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut bahwa meskipun Suriah berupaya mengatasi tantangan keamanan melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, negara tersebut masih kekurangan sistem penyaringan dan pemeriksaan yang memadai. Hal ini, menurut pemerintah Trump, berpotensi menimbulkan celah keamanan yang berbahaya jika tidak diantisipasi sejak awal.
Kebijakan terbaru ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang telah diambil sebelumnya. Pada Juni lalu, Trump menandatangani proklamasi yang melarang warga negara dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat serta memberlakukan pembatasan terhadap tujuh negara lainnya. Saat itu, Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi AS dari ancaman “teroris asing” dan risiko keamanan lainnya.