Bayar Pajak STNK Online, Cetak TBPKP Sendiri Tanpa ke Samsat!
- astra-daihatsu
Dikirim ke alamat rumah
→ Ada biaya pengiriman (bervariasi tergantung wilayah).
→ Dokumen fisik dikirim dalam amplop resmi.
Cetak sendiri di rumah (Rekomendasi!)
→ Tanpa biaya tambahan.
→ File e-TBPKP bisa diunduh langsung dari aplikasi.
→ Sah secara hukum asalkan dicetak sesuai format.
Mayoritas pengguna memilih opsi ketiga karena lebih cepat, hemat, dan ramah lingkungan.
Cara Mencetak e-TBPKP yang Sah: Format & Ukuran Wajib
Agar dokumen diterima saat razia atau inspeksi, pencetakan harus sesuai standar resmi Samsat Digital:
- Software: Gunakan Microsoft Word (disarankan).
- Ukuran kertas: A4
- Orientasi: Landscape
- Dimensi TBPKP: 23 cm x 8 cm
- Posisi QR Code: Cetak ukuran 1 cm x 1 cm, lalu potong dan tempelkan pada bagian yang disediakan di TBPKP.
Tips: Atur margin dokumen agar sesuai. Beberapa pengguna melaporkan bahwa pencetakan langsung dari PDF kadang menggeser posisi sebaiknya edit dulu di Word.
Dokumen ini tidak perlu distempel oleh petugas. Sebab, QR Code menggantikan fungsi stempel dan stiker hologram.
Legalitas Dokumen: QR Code = Pengesahan Resmi
Banyak masyarakat khawatir:
“Kalau nggak ada cap basah, apakah polisi terima?”
Jawabannya: Ya, 100% sah!
Menurut keterangan resmi dari akun Instagram @samsat.digital,
“Stiker hologram atau stempel pengesahan kini diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal. Anda tidak perlu lagi ke Samsat.”
QR Code ini berisi data terenkripsi yang bisa dipindai oleh petugas kepolisian menggunakan aplikasi Samsat resmi. Saat dipindai, akan muncul:
- Data kendaraan
- Status pajak
- Masa berlaku
- Tanda tangan digital resmi
Jadi, selama QR Code utuh dan terbaca, dokumen cetak rumahan Anda setara dengan dokumen dari kantor Samsat.
Syarat Wajib: KTP Asli Masih Jadi Kunci
Meski prosesnya digital, ada satu syarat yang tak bisa digantikan: KTP asli.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak kendaraan wajib menggunakan KTP asli yang:
- Sesuai dengan nama di STNK dan BPKB
- Masih berlaku
- Bukan fotokopi atau e-KTP yang rusak
Saat registrasi di aplikasi Signal, Anda akan diminta memindai KTP atau memasukkan nomor KTP secara manual. Sistem akan mencocokkannya dengan database kendaraan nasional.