Pakai Seragam Palsu, Numpang Terbang Gratis—Ini Fakta Lengkap Kasus Khairun Nisa
- X/ndymanoballl
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ia sengaja menyalahgunakan identitas profesi demi keuntungan pribadi kemungkinan besar untuk menikmati fasilitas karyawan atau sekadar pencitraan di media sosial.
Identitas Terungkap: Siapa Khairun Nisa?
Melalui investigasi warganet dan unggahan akun X @bukanpinokio_, identitas wanita tersebut akhirnya terungkap:
- Nama lengkap: Khairun Nisa
- Usia: 23 tahun
- Asal: Muara Kuang, Palembang, Sumatera Selatan
- Akun TikTok: @callmesyaaa (kini telah dihapus setelah kasus viral)
Sebelum insiden ini, Khairun Nisa aktif di media sosial dengan konten bergaya “pramugari”, menampilkan dirinya dalam seragam maskapai, pose di bandara, dan momen “di kabin pesawat”. Banyak pengikutnya mengira ia benar-benar bekerja di maskapai penerbangan padahal itu hanyalah pencitraan semu.
Permintaan Maaf Terbuka: “Saya Bukan Pramugari Batik Air”
Tak lama setelah ditangkap, Khairun Nisa merilis video permintaan maaf terbuka yang diunggah oleh akun X @b3doel___. Dalam video tersebut, ia menyatakan:
“Nama saya Nisa, umur saya 23 tahun, asal saya dari Palembang. Dengan ini saya menyatakan memang benar saya melakukan penerbangan Batik Air rute Palembang ke Jakarta, rute ID 7058, tanggal 6 Januari 2026. Saya menggunakan atribut pramugari beserta seragamnya. Sesungguhnya saya bukanlah pramugari Batik Air.”
Ia pun memohon maaf kepada Batik Air, Lion Group, penumpang, serta publik atas tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Dengan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya... Saya membuat pernyataan ini tanpa paksaan dari pihak manapun,” tutupnya.
Respons Maskapai dan Otoritas Penerbangan
Hingga kini, Batik Air dan Lion Group belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa maskapai sedang mengkaji celah keamanan yang memungkinkan seseorang lolos dengan seragam palsu.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diminta untuk mengevaluasi ulang prosedur verifikasi identitas awak kabin di bandara-bandara domestik. Insiden ini menunjukkan bahwa penampilan seragam saja tidak cukup harus ada validasi digital real-time terhadap status kepegawaian.
Pakar keamanan penerbangan menilai bahwa aksi Khairun Nisa, meski tampak “tidak berbahaya”, sebenarnya melanggar Pasal 414 KUHP tentang penipuan, serta aturan penerbangan sipil terkait penyusupan ke area steril.