Kritik Pandji Pragiwaksono Dijamin Aman, Habiburokhman Jelaskan Perubahan KUHP Baru

Kritik Pandji Pragiwaksono Dijamin Aman, Habiburokhman Jelaskan Perubahan KUHP Baru
Sumber :
  • Gerindra

Perubahan besar terjadi ketika KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Dalam pendekatan ini, pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal. Hakim juga diwajibkan menilai kondisi batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Artinya, niat dan tujuan di balik suatu tindakan menjadi faktor krusial.

Solusi Murid Susah Fokus: Transformasi Kelas dengan Game Edukasi IFP

Bagi Habiburokhman, asas ini sangat relevan untuk melindungi pengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan sebagai bagian dari ekspresi pendapat, termasuk melalui seni dan komedi, tidak bisa disamakan dengan tindakan pidana yang memiliki niat jahat atau merugikan secara langsung.

Ia juga menyinggung sejumlah pasal dalam KUHP baru yang memperkuat pendekatan tersebut. Salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata. Prinsip ini menempatkan rasa keadilan sebagai orientasi utama, bukan sekadar kepatuhan kaku terhadap bunyi pasal.

Waspada! BRIN Ungkap Wilayah Rawan Sinkhole Indonesia

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru berbeda secara filosofis dari KUHP lama yang merupakan warisan Belanda. Demikian pula KUHAP baru yang tidak lagi berangkat dari paradigma Orde Baru. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang berkembang di masyarakat.

Pernyataan Komisi III DPR ini muncul sebagai respons atas laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, terkait materi komedi monolog Pandji dalam acara ‘Mens Rea’.

Realme Neo8 Rilis 22 Jan: Baterai 8.000mAh & Chipset Ganas

Dalam konteks ini, Habiburokhman tidak masuk pada penilaian substansi materi komedi tersebut. Fokusnya semata-mata pada aspek hukum. Apakah kritik yang disampaikan bisa dipidana atau tidak. Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, jawabannya tegas, tidak.

Penegasan ini memberi sinyal penting bagi publik. Bahwa ruang kritik, termasuk yang disampaikan lewat medium nonformal seperti komedi, memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Bagi komika, aktivis, dan warga biasa, hal ini menjadi konteks baru yang perlu dipahami.

Kasus Pandji kemudian menjadi semacam contoh awal bagaimana KUHP dan KUHAP baru bekerja dalam praktik. Bukan lagi sekadar teks undang-undang, tetapi mulai diuji dalam dinamika sosial yang nyata. Dari sini terlihat bahwa arah hukum pidana Indonesia sedang bergeser menuju pendekatan yang lebih kontekstual.

Halaman Selanjutnya
img_title