Niat Memenjarakan Pandji, Pelapor Kini Dihantui Ancaman Pidana Pembajakan 10 Tahun
- VOI.ID
Gadget – Perbincangan soal kasus hukum yang menyeret Pandji Pragiwaksono kembali menguat, tetapi bukan karena materi komedi yang ia bawakan. Fokus publik kini beralih ke sesuatu yang jauh lebih teknis, sekaligus krusial. Barang bukti.
Di tengah perdebatan soal batas humor, agama, dan kebebasan berekspresi, satu benda kecil justru menjadi pusat perhatian. Sebuah flashdisk yang diklaim berisi rekaman pertunjukan Mens Rea di Netflix kini dipertanyakan, bukan hanya oleh warganet, tetapi juga oleh kalangan hukum.
Situasi ini membuat kasus Pandji memasuki fase yang berbeda. Bukan lagi sekadar soal isi materi, melainkan tentang bagaimana hukum bekerja sejak langkah paling awal.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima tiga barang bukti dari pihak pelapor terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Secara administratif, proses penerimaan sudah berjalan. Namun, penerimaan itu justru membuka polemik baru di ruang publik.
Barang Bukti yang Menjadi Titik Awal Polemik
Tiga barang bukti yang diserahkan kepada penyidik terdiri dari:
Flashdisk USB berisi rekaman pernyataan
Cetakan tangkapan layar
Dokumen rilis aksi
Daftar ini terlihat sederhana. Namun satu item langsung mencuri perhatian sejak awal, yakni flashdisk yang disebut berisi rekaman pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix.
Benda inilah yang kemudian memicu gelombang pertanyaan di media sosial. Banyak yang merasa ada sesuatu yang janggal sebelum perkara ini melangkah lebih jauh.
Netflix dikenal sebagai platform dengan perlindungan ketat terhadap kontennya. Perekaman ulang, baik dalam bentuk screen recording maupun penggandaan lain, dilarang keras dan masuk kategori pelanggaran hak cipta. Fakta ini membuat publik bertanya-tanya.
Bagaimana rekaman itu diperoleh? Dan apakah cara memperolehnya justru bermasalah secara hukum?
Ketika Perhatian Publik Berpindah Arah
Alih-alih meredakan situasi, keberadaan flashdisk ini justru memperluas medan perdebatan. Warganet mulai meninggalkan substansi laporan dan beralih ke prosesnya.
Komentar bernada sinis hingga kritis bermunculan. Banyak yang menilai bahwa pelapor tanpa sadar justru bisa berada di posisi rentan. Bukannya memperkuat laporan, barang bukti tersebut dianggap berpotensi menjadi bumerang.