Niat Memenjarakan Pandji, Pelapor Kini Dihantui Ancaman Pidana Pembajakan 10 Tahun
- VOI.ID
Polemik ini memperlihatkan satu hal penting. Di era digital, cara memperoleh bukti tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang mengikat platform dan konten digital.
Pakar Hukum: Cara Memperoleh Bukti Sangat Menentukan
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar melihat persoalan ini sebagai isu serius. Menurutnya, alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum atau tanpa izin berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya menilai apa yang dijadikan bukti, tetapi juga bagaimana bukti itu diperoleh. Jika prosesnya cacat, maka nilai buktinya bisa gugur.
Dalam konteks ini, konten Netflix berada di bawah hak eksklusif pemilik platform. Pengambilan tanpa izin, meskipun untuk kepentingan pelaporan, tetap bisa dianggap melawan hukum.
Pandangan ini menempatkan flashdisk tersebut pada posisi yang rawan. Ia bisa saja diterima secara administratif, tetapi dipersoalkan secara substansial.
Polisi Dinilai Punya Jalur Resmi yang Lebih Aman
Menurut Fickar, sebenarnya ada cara yang lebih aman dan sah bagi penyidik untuk memperoleh barang bukti. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta langsung materi yang dibutuhkan dari sumber resmi.
Dalam proses pidana, penyitaan dapat dilakukan sepanjang mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Artinya, penyidik tidak harus bergantung pada rekaman yang berpotensi ilegal.
Pandangan ini memperkuat kesan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan bukti, melainkan pada pilihan cara memperoleh bukti tersebut.
Risiko Nyata: Laporan Bisa Dihentikan
Implikasi dari persoalan ini tidak main-main. Fickar menyebut laporan pidana yang bergantung pada barang bukti ilegal berpotensi dihentikan.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa kasus Pandji bisa berhenti bukan karena substansinya lemah, tetapi karena fondasi pembuktiannya bermasalah.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Jika penyidik menemukan bukti sah dan signifikan dari sumber resmi, perkara tetap dapat dilanjutkan.
Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melanjutkan proses jika unsur pidana terpenuhi.