Kritik Pandji Pragiwaksono Dijamin Aman, Habiburokhman Jelaskan Perubahan KUHP Baru

Kritik Pandji Pragiwaksono Dijamin Aman, Habiburokhman Jelaskan Perubahan KUHP Baru
Sumber :
  • Gerindra

Gadget – Awal 2026 menjadi titik penting bagi arah kebebasan berekspresi di Indonesia. Bukan karena munculnya undang-undang baru semata, tetapi karena mulai diuji secara nyata melalui kasus-kasus yang menyentuh ruang kritik publik. Salah satunya adalah polemik seputar kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, yang kemudian memicu respons tegas dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

FOSSiBOT F116 Pro: HP Rugged Mungil Pesaing Action Camera

Isu ini relevan karena menyentuh kegelisahan lama masyarakat. Selama bertahun-tahun, kritik terhadap pemerintah kerap dibayangi ketakutan akan pemidanaan. Tidak sedikit yang merasa batas antara kritik dan delik pidana terlalu kabur, sehingga ruang berekspresi terasa sempit. Dalam konteks itulah, pernyataan Habiburokhman menjadi penting untuk dibaca lebih dalam.

Habiburokhman memastikan bahwa kritik yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana. Penegasan ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan merujuk langsung pada kerangka hukum baru, yakni KUHP dan KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, aturan baru ini secara sadar dirancang untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah.

Muhammad Lutfi: Urgensi Auditor TI Kunci Kepercayaan Global

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Gedung DPR pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menyebut bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kritik yang disampaikan dalam konteks menyampaikan pendapat tidak bisa lagi diperlakukan seperti sebelumnya. Pesan yang ingin ditegaskan jelas, kritik bukan lagi sesuatu yang mudah dibawa ke ranah pidana.

Dalam penjelasannya, Habiburokhman mengajak publik melihat perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Pada sistem lama, dikenal asas monoistis. Dalam asas ini, pemidanaan bisa dilakukan semata-mata karena unsur pasal terpenuhi. Konteks, niat, dan kondisi batin pelaku sering kali tidak menjadi pertimbangan utama.

Bocoran Motorola Razr 70: Pakai RAM 18GB dan Kamera Telefoto 3x

Pendekatan tersebut selama ini menjadi sumber kritik. Banyak kasus menunjukkan bagaimana pasal-pasal tertentu digunakan tanpa melihat latar belakang tindakan, terutama ketika berkaitan dengan kritik terhadap penguasa. Akibatnya, hukum kerap dipersepsikan lebih sebagai alat penekan dibanding pelindung hak warga.

Masalah serupa juga ditemukan dalam KUHAP lama. Habiburokhman menilai aturan tersebut tidak mengenal keadilan restoratif, tidak memberikan ruang yang memadai bagi pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif. Kombinasi ini membuat proses hukum rawan digunakan secara berlebihan, terutama terhadap pihak yang menyampaikan pendapat kritis.

Perubahan besar terjadi ketika KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Dalam pendekatan ini, pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal. Hakim juga diwajibkan menilai kondisi batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Artinya, niat dan tujuan di balik suatu tindakan menjadi faktor krusial.

Bagi Habiburokhman, asas ini sangat relevan untuk melindungi pengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan sebagai bagian dari ekspresi pendapat, termasuk melalui seni dan komedi, tidak bisa disamakan dengan tindakan pidana yang memiliki niat jahat atau merugikan secara langsung.

Ia juga menyinggung sejumlah pasal dalam KUHP baru yang memperkuat pendekatan tersebut. Salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata. Prinsip ini menempatkan rasa keadilan sebagai orientasi utama, bukan sekadar kepatuhan kaku terhadap bunyi pasal.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru berbeda secara filosofis dari KUHP lama yang merupakan warisan Belanda. Demikian pula KUHAP baru yang tidak lagi berangkat dari paradigma Orde Baru. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang berkembang di masyarakat.

Pernyataan Komisi III DPR ini muncul sebagai respons atas laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, terkait materi komedi monolog Pandji dalam acara ‘Mens Rea’.

Dalam konteks ini, Habiburokhman tidak masuk pada penilaian substansi materi komedi tersebut. Fokusnya semata-mata pada aspek hukum. Apakah kritik yang disampaikan bisa dipidana atau tidak. Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, jawabannya tegas, tidak.

Penegasan ini memberi sinyal penting bagi publik. Bahwa ruang kritik, termasuk yang disampaikan lewat medium nonformal seperti komedi, memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Bagi komika, aktivis, dan warga biasa, hal ini menjadi konteks baru yang perlu dipahami.

Kasus Pandji kemudian menjadi semacam contoh awal bagaimana KUHP dan KUHAP baru bekerja dalam praktik. Bukan lagi sekadar teks undang-undang, tetapi mulai diuji dalam dinamika sosial yang nyata. Dari sini terlihat bahwa arah hukum pidana Indonesia sedang bergeser menuju pendekatan yang lebih kontekstual.

Di tengah iklim demokrasi yang terus berkembang, pernyataan Habiburokhman menempatkan hukum sebagai penyeimbang. Bukan alat pembungkam kritik, melainkan mekanisme untuk memastikan kebebasan berekspresi berjalan tanpa kehilangan tanggung jawab. Pesan ini menjadi relevan bukan hanya untuk kasus Pandji, tetapi untuk ruang publik Indonesia secara keseluruhan di era hukum baru.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget