Ciri-Ciri NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dan Cara Mengeceknya
- ilustrasi
Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi, terutama dalam layanan pinjaman online atau pinjol. Salah satu yang paling meresahkan adalah ketika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP digunakan orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Akibatnya, banyak masyarakat tiba-tiba menerima tagihan, teror penagihan, hingga kesulitan mengajukan kredit resmi. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol sejak dini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hingga kini terdapat 95 perusahaan pinjol yang resmi dan berizin. Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 2.200 pinjol ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data masyarakat. Tak hanya itu, nilai outstanding pembiayaan pinjol per November 2025 telah mencapai Rp94,85 triliun dengan pertumbuhan tahunan lebih dari 25 persen. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas pinjol masih sangat tinggi dan risikonya pun ikut meningkat.
Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau TWP90 industri pinjol tercatat berada di angka 4,33 persen. Angka ini memburuk dibanding bulan sebelumnya. Kondisi tersebut mendorong OJK untuk menyiapkan kebijakan pembatasan utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan. Meski begitu, sebelum aturan diterapkan penuh, penguatan sistem penilaian risiko masih terus dimatangkan agar penyaluran dana tetap berjalan sehat.
Lalu, bagaimana cara mengetahui jika NIK KTP kita disalahgunakan? Ada beberapa ciri umum yang sering muncul dan patut diwaspadai.
Pertama, munculnya teror dari debt collector. Jika Anda sering menerima telepon, pesan singkat, atau chat penagihan, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, hal ini bisa menjadi tanda awal. Biasanya penagih akan menghubungi secara intens dan mendesak.
Kedua, menerima tagihan pinjol yang tidak dikenal. Selain panggilan, beberapa orang juga menerima email atau surat tagihan dari perusahaan pinjaman online yang namanya asing. Bahkan, surat penagihan fisik bisa saja dikirim ke alamat rumah atau kantor.
Ketiga, adanya notifikasi OTP secara tiba-tiba. Kode One-Time Password yang masuk melalui SMS atau aplikasi pesan sering kali menandakan ada upaya pendaftaran akun pinjol menggunakan NIK dan nomor Anda. Jika ini terjadi tanpa permintaan, sebaiknya segera waspada.
Selanjutnya, pengajuan kredit mendadak ditolak. Banyak korban baru menyadari penyalahgunaan NIK ketika pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit ditolak. Alasannya, NIK sudah tercatat memiliki pinjaman aktif atau skor kredit dinilai buruk.
Ciri lainnya adalah data di SLIK OJK yang tidak sesuai. Saat melakukan pengecekan, muncul riwayat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, namun tercatat atas nama dan NIK Anda. Kondisi ini tentu sangat merugikan karena berdampak langsung pada reputasi keuangan.
Untuk mencegah dampak lebih besar, masyarakat perlu tahu cara mengecek apakah NIK KTP digunakan pinjol atau tidak. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dengan mudah.
Pertama, melalui aplikasi KTP Online. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan bisa digunakan untuk mengecek data NIK. Meski tingkat akurasinya cukup tinggi, pengguna disarankan tidak terlalu sering mengaksesnya demi menjaga keamanan data pribadi.
Kedua, menggunakan aplikasi Dataku. Ini merupakan aplikasi resmi untuk pengecekan data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini gratis dan relatif mudah digunakan oleh masyarakat umum.
Ketiga, melalui layanan SLIK OJK. Cara ini dianggap paling akurat. Anda cukup mengakses situs idebku OJK, melakukan pendaftaran sebagai pengguna perseorangan, lalu mengisi data sesuai KTP. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk. Hasil pengecekan biasanya diproses dalam satu hari kerja dan akan menampilkan seluruh riwayat pinjaman yang tercatat.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui media sosial. Masyarakat dapat mengirim pesan ke akun X @ccdukcapil dengan format yang telah ditentukan. Alternatif lainnya, kunjungi halaman Facebook resmi @HaloDukcapil untuk mengecek status KTP dan NIK.
Jika setelah pengecekan ditemukan adanya utang fiktif, langkah selanjutnya adalah segera melapor. Anda bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 atau mengirimkan email ke emailkonsumen@ojk.go.id. Pelaporan cepat akan membantu proses klarifikasi dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebagai penutup, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi kunci utama di era digital. Jangan sembarangan mengunggah foto KTP, berhati-hatilah saat mengisi data di aplikasi, dan rutin lakukan pengecekan. Dengan begitu, risiko NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol dapat diminimalkan sejak awal.