Singgung Kewenangan Yayasan, Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut
- Youtube / Dondy Tan
Gadget – Polemik sertifikat mualaf dr. Richard Lee menjadi perhatian publik setelah Koh Hanny Kristianto menyatakan pencabutan sertifikat tersebut. Isu ini kemudian mendapat respons dari Koh Dondy Tan, pendakwah sekaligus Ketua Yayasan Garda Mualaf Indonesia, yang menilai yayasan memiliki hak atas sertifikat yang telah diterbitkan.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada status sertifikat, tetapi juga pada alasan pencabutan, fungsi administratif sertifikat mualaf, serta posisi lembaga yang menerbitkannya. Karena menyangkut isu agama dan proses hukum yang disebut dalam pernyataan pihak terkait, informasi ini perlu dibaca secara hati-hati dan tidak dilepaskan dari konteks pernyataan masing-masing pihak.
Sertifikat mualaf Richard Lee jadi sorotan
Koh Hanny Kristianto sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya tidak hanya menjadi saksi saat dr. Richard Lee masuk Islam. Ia juga menyebut lembaga atau yayasan yang terkait dengannya sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut.
Menurut Koh Hanny, sertifikat itu memiliki fungsi administratif. Ia menyebut sertifikat mualaf menjadi bukti yang digunakan untuk perubahan data agama di KTP.
"saya lihat soal ribut mualaf, dan pengacaranya terus bilang kita ada bukti, kalau richard masuk islam pada 5 ramadhan 2025," kata Koh Hanny, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment yang viral di media sosial, Senin (4/5).
"Berarti kan itu sertifikat yang akan digunakan, sertifikat itu bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan untuk merubah agama di ktp," sambung Koh Hanny.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam polemik ini. Koh Hanny menilai ada sejumlah hal yang membuatnya perlu mengambil sikap tegas terhadap sertifikat mualaf Richard Lee.
Koh Hanny singgung penggunaan sertifikat dalam proses hukum
Selain soal administrasi perubahan data, Koh Hanny juga menyinggung kemungkinan penggunaan sertifikat tersebut dalam konstruksi hukum di pengadilan. Ia menyampaikan kekhawatiran jika sertifikat yang awalnya disebut untuk kebutuhan administratif justru digunakan dalam perkara hukum.
"Akhirnya saya pikir kok yang harusnya sertifikat untuk administratif, (kini) akan digunakan dalam konstruksi hukum di pengadilan, otomatis saya dan pengurus akan bolak-balik ke pengadilan," jelas Koh Hanny.