iPhone Terdaftar di Kemendikbud? Ini Penjelasan Resminya!

5 Cara Membuat WhatsApp Terlihat Offline Saat Long Weekend
Sumber :
  • Freepik/pikisuperstar

Gadget – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu iPhone yang terdaftar di situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Viral! Pegawai Kemenkeu Nongkrong di Starbucks, Purbaya Langsung Naik Pitam dan Ancam Pecat!

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pengguna iPhone di Indonesia.

Kemendikbud pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut. Dijelaskan bahwa pendaftaran iPhone di situs web Kemendikbud merupakan bagian dari implementasi regulasi IMEI yang telah diberlakukan sejak tahun 2020.

Waspada Sebelum Beli! Ini Ciri iPhone Inter yang Sering Bikin Pembeli Menyesal

Regulasi IMEI bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran ponsel ilegal dan mencegah penyalahgunaan jaringan telekomunikasi.

Dengan mendaftarkan IMEI ponsel, pengguna dapat memastikan bahwa perangkat mereka legal dan aman digunakan di Indonesia.

Komdigi Bakal Terapkan Sistem Balik Nama untuk HP Bekas, Mirip Proses Jual Beli Motor

Tidak Ada Kewenangan Kemendikbud dalam Pendaftaran IMEI

Penting untuk dipahami bahwa Kemendikbud tidak memiliki kewenangan dalam pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di Indonesia. Hanya tiga pihak yang berwenang: operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai.

iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin secara resmi dapat diperdagangkan di Indonesia melalui distributor resmi seperti iBox atau Digimap.

Untuk mengecek apakah iPhone Anda telah terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengunjungi laman resmi di https://imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Operator Seluler

Bagi pengguna baru atau mereka yang membawa iPhone dari luar negeri, registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai. Anda dapat mengecek status IMEI iPhone Anda di situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.

Selain itu, warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama 90 hari atau lebih dapat mendaftarkan IMEI mereka melalui gerai layanan operator seluler yang digunakan.

Dengan semua informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada mekanisme atau aturan yang mengatur pendaftaran IMEI di Kemendikbud.

Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai iPhone yang terdaftar di Kemendikbud adalah tidak benar.

Langkah-langkah Pendaftaran IMEI Resmi:

Bagi para pengguna iPhone di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa perangkat Anda terdaftar secara resmi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pendaftaran IMEI ini menandakan bahwa iPhone Anda legal dan aman untuk digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title