Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!
- VIVA.co.id / M Ali Wafa
Gadget – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Dikutip dari VIVA.co.id (15/7/2024), Razia besar-besaran ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Fokus Penindakan Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan Arus (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000
3. Menggunakan HP Saat Berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000
4. Tak Gunakan Helm SNI (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000
5. Berkendara Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 1 Juta
8. Motor Berbonceng Lebih dari Satu (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000
9. Mobil Tak Layak Jalan (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
10. Motor dan Mobil Tak Ada STNK (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
11. Melanggar Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
12. Pakai Rotator dan Sirine Tanpa Peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000 atau Kurungan 1 Bulan
13. Pakai Pelat Nomor/TNKB Palsu (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
14. Parkir Liar (Pasal 287 Ayat 1 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000 dan/atau Kurungan 2 Bulan
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2024:
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
- Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif
Sanksi Tegas bagi Pelanggar:
Polisi tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendara yang terjaring razia dapat dikenakan tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan.
Tips Aman Berkendara Selama Operasi Patuh Jaya 2024:
- Patuhi semua peraturan lalu lintas
- Selalu gunakan helm SNI dan sabuk keselamatan
- Hindari berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang
- Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi
- Perhatikan batas kecepatan
- Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan
- Lengkapi surat-surat kendaraan
Mari bersama-sama ciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif dengan selalu tertib dalam berlalu lintas!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |