Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku

Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sumber :
  • Dok. Glints

  • Klaim Manfaat JKP Bulan Pertama
  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan sudah melapor PHK, baik secara mandiri maupun oleh perusahaan
  • Isi formulir klaim manfaat, masukkan rekening bank yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  • Verifikasi pengajuan, BPJS akan memproses klaim
  • Terima manfaat JKP setelah pengajuan disetujui

Klaim Manfaat JKP Bulan ke-2 hingga ke-6

  • Masuk ke akun SIAPkerja
  • Lakukan asesmen diri di website SIAPkerja
  • Selesaikan misi, seperti:
    • Melamar kerja di minimal 5 perusahaan, atau
    • Mengikuti wawancara kerja di 1 perusahaan, atau
      Mengikuti pelatihan kerja
  • Isi formulir klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
  • Verifikasi pengajuan, jika lolos, manfaat JKP akan diberikan

Dengan mengikuti prosedur ini, korban PHK bisa mendapatkan dukungan finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Kesimpulan

Perubahan aturan JKP ini menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena PHK. Kini, mereka bisa mendapatkan tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama 6 bulan, dengan prosedur klaim yang lebih fleksibel.

Namun, penting untuk segera mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan setelah PHK agar hak atas manfaat ini tidak hangus. Jika Anda atau kerabat mengalami PHK, segera daftarkan diri dan manfaatkan JKP untuk tetap memiliki penghasilan sambil mencari pekerjaan baru.