Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren, OJK Ungkap Sederet Pelanggaran Serius!
Kamis, 1 Januari 1970 - 07:00 WIB
Sumber :
- Instagram @paytren_official
Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena Paytren terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di sektor pasar modal, termasuk:
- Kantor tidak ditemukan: OJK tidak dapat menemukan kantor Paytren saat melakukan pemeriksaan.
- Tidak memiliki pegawai: Paytren tidak memiliki pegawai yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.
- Tidak patuh perintah OJK: Paytren tidak mematuhi perintah tindakan tertentu yang dikeluarkan oleh OJK.
- Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak memenuhi syarat: Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Paytren tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh OJK.
- Tidak memiliki komisaris independen: Paytren tidak memiliki komisaris independen.
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi: Paytren tidak memenuhi persyaratan yang terkait dengan fungsi-fungsi manajer investasi.
- Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak mencukupi: Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Paytren tidak memenuhi minimum yang dipersyaratkan oleh OJK.
- Tidak menyampaikan laporan kepada OJK: Paytren tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dampak Pencabutan Izin Usaha:
- Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.
- Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK.
- Paytren diwajibkan untuk membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan OJK ditetapkan.
- Paytren dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.
Imbauan OJK kepada Nasabah Paytren:
OJK mengimbau nasabah Paytren untuk: