Wi-Fi 6E & Wi-Fi 7 Resmi Hadir di Indonesia! Kecepatan Fantastis 46 Gbps!

Wi-Fi 6E & Wi-Fi 7 Resmi Hadir di Indonesia! Kecepatan Fantastis 46 Gbps!
Sumber :
  • TechNave

Gadget – Indonesia kini resmi memasuki era baru teknologi nirkabel dengan hadirnya Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Teknologi ini diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan kecepatan hingga 46 Gbps, memungkinkan pengguna mengunduh 86 film HD dalam waktu hanya satu menit!

Kecepatan Super Cepat: Wi-Fi 6E & Wi-Fi 7 Bawa Revolusi Internet

Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 beroperasi di pita frekuensi 6 GHz, yang mencakup spektrum antara 5.925 GHz hingga 7.125 GHz. Dengan teknologi ini, kecepatan internet yang ditawarkan mencapai 46 Gbps dengan latensi yang sangat rendah, memungkinkan pengalaman internet yang lebih stabil dan cepat.

Jika dikonversi, 46 Gbps setara dengan 5,75 GBps (Gigabyte per second) atau 345 GB per menit. Dengan asumsi bahwa satu film HD berukuran rata-rata 4 GB, maka pengguna dapat mengunduh 86 film dalam satu menit! Ini menjadi lompatan besar dalam konektivitas digital di Indonesia.

Kolaborasi dengan Indonesia Technology Alliance

Peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 merupakan hasil kerja sama antara Komdigi dan Indonesia Technology Alliance, sebuah organisasi yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, keputusan untuk membuka pita spektrum 6 GHz menjadikan Indonesia salah satu pelopor di Asia Pasifik dalam mengadopsi teknologi Wi-Fi terbaru.

"Dengan adanya teknologi ini, kecepatan dan keandalan internet di Indonesia akan meningkat secara signifikan," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta pada Jumat (7/2).

Dukungan Regulasi untuk Pengembangan Teknologi

Untuk memastikan penerapan teknologi ini berjalan optimal, Komdigi telah menerbitkan dua regulasi utama:

  • Peraturan Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo
  • Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
  • Keputusan Menteri Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 yang membahas standar teknis perangkat telekomunikasi pada spektrum frekuensi 6 GHz untuk jaringan Radio Local Area Network (RLAN).

Selain itu, perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz akan diuji secara ketat di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Komdigi.

Menariknya, perangkat yang telah lolos uji laboratorium dari negara-negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak perlu melakukan pengujian ulang di dalam negeri.