Foto di Tempat Umum Bisa Kena UU PDP, Komdigi Tegaskan Risiko Serius Jika Tanpa Izin
- Canva
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas pengambilan foto atau video di ruang publik tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan ini wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), karena menyangkut hak privasi seseorang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang sudah termasuk dalam kategori data pribadi. Artinya, konten semacam itu tidak boleh diunggah atau disebarluaskan tanpa izin eksplisit dari orang yang bersangkutan.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karena itu, setiap pengambilan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi,” jelas Alexander, dikutip Jumat (31/10/2025).
Foto Termasuk Data Pribadi, Wajib Ada Izin Sebelum Diunggah
Alexander menambahkan, setiap pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Bentuk yang paling umum adalah melalui persetujuan langsung dari subjek data.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.
Ia mengingatkan, masyarakat harus berhati-hati ketika mengunggah foto ke media sosial atau platform publik, karena foto wajah bisa digunakan untuk kejahatan digital seperti pencurian identitas atau manipulasi data pribadi.
Selain itu, para fotografer dan konten kreator juga diminta untuk memahami hak cipta dan hak atas citra diri, karena pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi hukum sesuai UU PDP maupun UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
“Foto yang menampilkan seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander menegaskan.
Komdigi Siapkan Edukasi dan Dialog dengan Fotografer
Untuk mencegah pelanggaran hukum di ruang digital, Komdigi berencana mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta perwakilan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam pengambilan gambar di ruang publik dan platform digital.
Menurut Alexander, langkah tersebut penting karena semakin banyak aktivitas kreatif berbasis konten visual yang berpotensi melanggar privasi seseorang jika tidak dilakukan dengan benar.