Foto di Tempat Umum Bisa Kena UU PDP, Komdigi Tegaskan Risiko Serius Jika Tanpa Izin

Ilustrasi Fotografer
Sumber :
  • Canva

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital,” ujarnya.

Waspada Ancaman Sniffing di M-Banking via WhatsApp

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital yang aman dan beradab bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, terutama mereka yang aktif di bidang kreatif, media, dan teknologi.


Waspada! Ini 5 Ciri VPN Gratis yang Bisa Bahayakan Data Pribadi Kamu!

Masyarakat Bisa Gugat Pelanggaran Data Pribadi

Alexander mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika datanya disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin. Hal ini diatur secara tegas dalam UU PDP dan diperkuat oleh pasal-pasal terbaru dalam UU ITE.

Waspada! 7 Tanda Smartphone Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya Sebelum Terlambat

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang, dan pelaku bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum digital di era keterbukaan informasi. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi visual, edukasi tentang izin foto publik dan perlindungan data pribadi dinilai semakin penting untuk mencegah penyalahgunaan data di dunia maya.


Peringatan Komdigi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak—baik fotografer profesional maupun pengguna media sosial biasa—bahwa foto publik tetap memiliki batas hukum. Setiap orang berhak atas privasi dan perlindungan citra diri sesuai UU PDP.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengambil atau mengunggah foto orang lain di ruang publik. Privasi digital kini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan etika ruang maya Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget