Foto di Tempat Umum Bisa Kena UU PDP, Komdigi Tegaskan Risiko Serius Jika Tanpa Izin

Ilustrasi Fotografer
Sumber :
  • Canva

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas pengambilan foto atau video di ruang publik tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan ini wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), karena menyangkut hak privasi seseorang.

Wajib Paham! Ini Arti Label 3+, 13+, dan 18+ di Game Indonesia Mulai 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang sudah termasuk dalam kategori data pribadi. Artinya, konten semacam itu tidak boleh diunggah atau disebarluaskan tanpa izin eksplisit dari orang yang bersangkutan.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karena itu, setiap pengambilan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi,” jelas Alexander, dikutip Jumat (31/10/2025).

Kenapa 5G di Indonesia Lemot? OpenSignal Bongkar Penyebab Utamanya!

Foto Termasuk Data Pribadi, Wajib Ada Izin Sebelum Diunggah

Aplikasi Zangi Dipakai Ammar Zoni untuk Chat Tahanan Narkoba—Apa Itu Zangi?

Alexander menambahkan, setiap pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Bentuk yang paling umum adalah melalui persetujuan langsung dari subjek data.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat harus berhati-hati ketika mengunggah foto ke media sosial atau platform publik, karena foto wajah bisa digunakan untuk kejahatan digital seperti pencurian identitas atau manipulasi data pribadi.

Selain itu, para fotografer dan konten kreator juga diminta untuk memahami hak cipta dan hak atas citra diri, karena pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi hukum sesuai UU PDP maupun UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.

“Foto yang menampilkan seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander menegaskan.


Komdigi Siapkan Edukasi dan Dialog dengan Fotografer

Untuk mencegah pelanggaran hukum di ruang digital, Komdigi berencana mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta perwakilan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam pengambilan gambar di ruang publik dan platform digital.

Menurut Alexander, langkah tersebut penting karena semakin banyak aktivitas kreatif berbasis konten visual yang berpotensi melanggar privasi seseorang jika tidak dilakukan dengan benar.

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital yang aman dan beradab bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, terutama mereka yang aktif di bidang kreatif, media, dan teknologi.


Masyarakat Bisa Gugat Pelanggaran Data Pribadi

Alexander mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika datanya disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin. Hal ini diatur secara tegas dalam UU PDP dan diperkuat oleh pasal-pasal terbaru dalam UU ITE.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang, dan pelaku bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum digital di era keterbukaan informasi. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi visual, edukasi tentang izin foto publik dan perlindungan data pribadi dinilai semakin penting untuk mencegah penyalahgunaan data di dunia maya.


Peringatan Komdigi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak—baik fotografer profesional maupun pengguna media sosial biasa—bahwa foto publik tetap memiliki batas hukum. Setiap orang berhak atas privasi dan perlindungan citra diri sesuai UU PDP.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengambil atau mengunggah foto orang lain di ruang publik. Privasi digital kini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan etika ruang maya Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget