Batas Waktu 1 Juli 2026: Telkomsel Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik

Batas Waktu 1 Juli 2026: Telkomsel Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik
Sumber :
  • Istimewa

Internet Murah 2030: Komdigi Targetkan 10,8 Juta Rumah Tangga
  • Telkomsel telah menyatakan kesiapan sistem secara penuh untuk mengimplementasikan Registrasi SIM Biometrik di seluruh wilayah Indonesia.
  • Implementasi registrasi biometrik wajib penuh secara nasional akan berlaku mulai 1 Juli 2026, menyusul masa transisi.
  • Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Januari 2026.

PDN I Mulai Operasi Terbatas Pasca Uji Keamanan BSSN

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan kesiapan penuh sistem mereka dalam mengadopsi kebijakan baru pemerintah mengenai Registrasi SIM Biometrik wajah. Kebijakan ini akan berlaku wajib secara nasional pada 1 Juli 2026. Telkomsel sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia telah menyiapkan infrastruktur di perkotaan maupun wilayah terpencil.

Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan telah siap menjalankan aturan ini secara sistem. Pernyataan tersebut disampaikan Nugroho usai acara peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK di Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Kesiapan ini menjadi langkah krusial menjelang tenggat waktu implementasi penuh.

Target Jaringan 5G 2026 Naik: Komdigi Bidik 8,5% Cakupan Nasional

Kesiapan Sistem Telkomsel Menjamin Akses Pelanggan

Nugroho menjelaskan bahwa kesiapan sistem Telkomsel mencakup berbagai wilayah, termasuk di luar kota-kota besar. Menurutnya, tidak terdapat kendala signifikan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Seluruh sistem Registrasi SIM Biometrik telah dipastikan terpusat dan terintegrasi.

Operator seluler ini menyambut positif kebijakan tersebut. Nugroho juga mengingatkan pelanggan mengenai batas akhir implementasi wajib. "Tinggal nanti dipastikan pada saat akhir Juni, itu terakhir, 1 Juli sudah hanya bisa lewat biometrik," tegasnya.

Persyaratan Teknis Registrasi Biometrik Wajah

Telkomsel memastikan proses pendaftaran tetap berjalan lancar, asalkan pelanggan memiliki perangkat yang memadai. Pelanggan hanya perlu memiliki ponsel yang dilengkapi fitur kamera. Dengan syarat ini, proses registrasi kartu SIM biometrik tetap dapat dilakukan oleh pelanggan di mana saja.

Regulasi Resmi: Jadwal dan Masa Transisi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mengumumkan bahwa aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah resmi berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan regulasi ini sudah ditetapkan dan berlaku sejak pertengahan Januari 2026. "Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 sudah kami tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik," ujar Meutya pada kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
img_title