Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi

Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi
Sumber :
  • Istimewa

Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
  • ATSI menyatakan kesiapan mengikuti Peraturan Menteri Komdigi No. 7 Tahun 2026.
  • Registrasi Kartu SIM Biometrik wajib menggunakan pengenalan wajah untuk validasi identitas.
  • Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga kartu prabayar per operator untuk setiap NIK.
  • Masyarakat kini berhak mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas identitasnya tanpa izin.

XLSMART Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik, Jamin Keamanan Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan standar baru. [Registrasi Kartu SIM Biometrik] kini wajib berlaku bagi semua pelanggan. Aturan tegas ini termaktub dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut membahas Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan kesiapan penuh. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC).

Kesiapan Industri Menyambut Regulasi Baru

Batas Waktu 1 Juli 2026: Telkomsel Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik

Asosiasi penyelenggara telekomunikasi menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa asosiasi dan seluruh anggotanya akan mematuhi aturan ini.

"Insya Allah siap untuk kesiapannya," ujar Marwan pada Senin (26/1/2026).

Namun, ATSI dan regulator masih perlu membahas teknis spesifik. Ini termasuk kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor. Mereka juga akan merumuskan mekanisme pemblokiran nomor. Pemblokiran terjadi jika ditemukan nomor terdaftar tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Mekanisme Registrasi Kartu SIM Biometrik dan Batasan Kepemilikan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya akurasi registrasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci validasi identitas yang sah.

Validasi Identitas: Dari NIK ke Biometrik Wajah

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus mendaftarkan NIK mereka. Proses ini wajib disertai data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal resmi.

Komdigi mengatur khusus proses registrasi bagi pelanggan di bawah 17 tahun. Mereka harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga mereka. Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya sah setelah proses [Registrasi Kartu SIM Biometrik] tervalidasi.

Pembatasan Tiga Nomor demi Keamanan Digital

Halaman Selanjutnya
img_title