Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi
- Istimewa
Kebijakan baru ini juga menyentuh aspek kepemilikan. Masyarakat hanya diizinkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Batasan ini berlaku untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara layanan seluler.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk membatasi penyalahgunaan identitas masif. Batasan kepemilikan ini sangat krusial. Ini mencegah praktik pembuatan nomor fiktif yang kerap digunakan untuk tindak kriminal.
Menjaga Data Pelanggan dan Memperketat Ruang Kejahatan Digital
Komdigi mewajibkan penyedia layanan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat kini dapat mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Mereka juga berhak meminta pemblokiran jika ada nomor yang disalahgunakan.
Aspek keamanan data menjadi prioritas utama. Penyelenggara wajib menjamin kerahasiaan data pelanggan. Ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang disalahgunakan. Nomor yang terbukti terkait tindak pidana wajib dinonaktifkan penyelenggara jasa telekomunikasi. Pemerintah akan memberikan sanksi administratif ketat. Sanksi ini menanti penyelenggara yang melanggar ketentuan [Registrasi Kartu SIM Biometrik]. Meutya Hafid menyimpulkan bahwa mekanisme ini menjadi fondasi penting. "Ini untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," tegasnya.