Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku Maret 2026
- Istimewa
- Pemerintah resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
- Telkomsel mendukung kebijakan PP TUNAS dengan menyediakan fitur filter konten dan pengawasan aktivitas digital.
- Mastel memprediksi kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan operator seluler dalam jangka pendek.
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun yang segera berlaku. Langkah strategis ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah menargetkan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh generasi muda Indonesia melalui regulasi ketat tersebut.
Fokus Telkomsel pada Fitur Keamanan Digital Anak
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyambut positif langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menilai perlindungan anak di dunia maya harus menjadi prioritas bersama agar teknologi memberikan nilai tambah yang positif. Telkomsel berkomitmen penuh dalam menciptakan ekosistem internet inklusif yang mampu meminimalkan risiko ancaman digital bagi pengguna di bawah umur.
Inovasi ProtekSi Kecil dan Program InternetBAIK
Sebagai solusi konkret, Telkomsel telah meluncurkan layanan ProtekSi Kecil untuk membantu para orang tua. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan penyaringan konten negatif dan mengatur durasi penggunaan internet harian secara otomatis. Melalui alat ini, orang tua bisa memantau aktivitas digital anak dengan lebih efektif tanpa menghambat kreativitas mereka.
Selain penyediaan fitur teknis, Telkomsel secara konsisten menjalankan program literasi bertajuk InternetBAIK. Inisiatif ini membekali guru, orang tua, serta pelajar agar lebih bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi terbaru. Fahmi menekankan bahwa penguasaan kecerdasan buatan (AI) harus berjalan seiring dengan etika dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Proyeksi Industri Terkait Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, turut memberikan pandangannya terkait kebijakan baru ini. Ia menilai aturan tersebut belum akan mengganggu stabilitas ekonomi operator seluler maupun platform digital dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah penyepakatan mekanisme moderasi sistem untuk mendeteksi usia pengguna secara akurat.