OJK Ungkap Masalah Komunikasi di Balik Pemblokiran Rekening Dormant
- Canva
Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal kebijakan pemblokiran rekening pasif atau rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak masyarakat yang kebingungan dan merasa uangnya hilang, padahal OJK menyebut itu adalah langkah perlindungan.
Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui bahwa ada miskomunikasi yang membuat publik resah. "Namun mungkin yang menjadi problem adalah sekarang mungkin komunikasinya," kata Friderica.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari pemblokiran ini adalah untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Istilah dormant ini sendiri sebenarnya sudah umum di dunia pasar modal, di mana rekening yang tidak aktif perlu diawasi ketat.
Keputusan PPATK memblokir rekening dormant ini memang menimbulkan kepanikan. Banyak orang mengira uang mereka sudah hilang, padahal Friderica memastikan bahwa uang nasabah aman.
Untuk mengaktifkannya kembali, prosesnya pun tidak sulit, apalagi bagi mereka yang sudah melek digital. "Jadi, masyarakat masih bisa mengaktifkan lagi. Apalagi sekarang sudah era online banking, misalnya kalau punya lebih dari satu rekening, kalau rekeningnya jadi dormant, tinggal buka online banking, klik sana-sini, rekening sudah aktif kembali. Jadi, semudah itu," jelas Friderica.
Namun, ia mengakui kendala bisa saja muncul bagi nasabah yang belum familiar dengan layanan online banking, atau yang membuka rekening di kota lain dan kini tinggal jauh dari kantor cabang asalnya. Ini menjadi tantangan yang perlu dicari solusinya.
Kasus Cholil Nafis: Dana Yayasan Rp300 Juta Ikut Terblokir
Salah satu pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan ini adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Ia mengaku rekening yayasan miliknya senilai sekitar Rp300 juta ikut terblokir. Dana tersebut, menurutnya, vital untuk kebutuhan operasional yayasan.
"Sedikit sih, enggak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Cholil pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening ini. Ia khawatir jika tidak ditangani dengan baik, kebijakan ini justru akan menimbulkan keresahan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Apa pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah Anda pernah mengalami hal serupa?
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |