Langkah Cerdas Membuka Rekening yang Diblokir PPATK Karena Tidak Aktif Selama 3 Bulan
- lifeworks
Pernahkah Anda mengalami rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan? Mungkin rekening Anda diblokir karena dianggap tidak aktif atau mencurigakan. Salah satu lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Meski terlihat rumit, sebenarnya ada cara untuk membuka kembali rekening yang diblokir tersebut, bahkan untuk semua bank. Berikut panduan lengkap dan praktis yang bisa Anda ikuti.
Pahami Terlebih Dahulu Alasan Pemblokiran
Langkah pertama dan paling penting adalah memahami kenapa rekening Anda diblokir. PPATK biasanya meminta bank melakukan pemblokiran atas rekening yang:
Tidak aktif atau dibiarkan menganggur dalam waktu cukup lama (misalnya 3 bulan atau lebih).
Terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan, seperti pencucian uang, penipuan online, hingga aliran dana ilegal.
Terlibat dalam laporan atau hasil analisis yang menimbulkan kecurigaan.
Namun perlu dicatat, tidak semua pemblokiran dilakukan langsung oleh PPATK. Dalam banyak kasus, justru pihak bank yang menutup akses sementara karena aktivitas tidak wajar atau dorman. Meski begitu, bank memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK sebagai bagian dari prosedur AML (Anti-Money Laundering).
Hubungi Customer Service atau Datang ke Kantor Cabang Bank
Setelah mengetahui kemungkinan penyebabnya, segera lakukan langkah berikutnya: hubungi customer service (CS) bank terkait atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen penting berikut:
KTP asli yang masih berlaku.
Buku tabungan (jika ada).
Kartu ATM.
Bukti kepemilikan rekening lainnya (jika dibutuhkan).
Saat berada di sana, tanyakan secara jelas dan sopan alasan kenapa rekening diblokir. Jika ternyata pemblokiran berasal dari instruksi PPATK, maka bank wajib menjelaskan prosedurnya sesuai peraturan yang berlaku.
Buat Surat Permohonan Pembukaan Blokir
Jika rekening diblokir bukan karena kasus hukum berat, Anda umumnya diperbolehkan mengajukan permohonan pembukaan blokir.
Surat ini bisa ditulis sendiri atau menggunakan formulir resmi dari bank. Isinya meliputi:
Data diri lengkap.
Nomor rekening yang diblokir.
Penjelasan dan permintaan pembukaan blokir.
Pernyataan siap bekerja sama jika ada pemeriksaan lebih lanjut.