KPK Ungkap Skandal Gila: Uang Negara Ludes Bayar Lahan yang Sudah Milik Negara

KPK Ungkap Skandal Gila: Uang Negara Ludes Bayar Lahan yang Sudah Milik Negara
Sumber :
  • KPK

Gadget – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang dikenal dengan nama Whoosh. Fokus utama investigasi kini mengarah pada praktik ilegal dalam proses pembebasan lahan, di mana sejumlah oknum diduga menjual tanah yang seharusnya sudah milik negara kembali kepada negara dengan harga tidak wajar.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 11 November 2025. “Yang kita dalami dalam penyelidikan itu ada oknum-oknum di mana tanah yang seharusnya milik negara, tapi dijual lagi ke negara,” ungkap Asep.

Temuan ini membuka tabir baru dalam kasus yang selama ini dianggap sebagai proyek infrastruktur strategis nasional namun kini terindikasi menjadi sumber potensial kerugian keuangan negara akibat manipulasi aset publik.

Artikel ini mengupas modus operandi yang terungkap, potensi kerugian negara, cakupan wilayah penyelidikan, serta komitmen KPK dalam mengembalikan uang rakyat yang diduga dikorupsi.

Modus Korupsi: Tanah Milik Negara Dijual Kembali ke Negara

Inti dugaan korupsi yang diungkap KPK terletak pada pengalihan kepemilikan lahan secara ilegal. Secara hukum, tanah yang berada di jalur proyek strategis nasional seperti KCJB seharusnya sudah berstatus aset negara, baik melalui proses pelepasan hak, hibah, atau pengadaan sebelumnya.

Namun, menurut KPK, oknum-oknum tertentu yang diduga melibatkan pihak swasta maupun aparat terkait mengatur skema agar lahan tersebut didaftarkan atas nama pihak ketiga, lalu dijual kembali ke negara dalam proses pembebasan lahan KCJB.

Yang lebih mengkhawatirkan, harga jualnya tidak wajar. “Mereka menjual dengan markup (mark-up harga), sehingga negara membayar jauh di atas nilai wajar untuk tanah yang sebenarnya sudah milik negara,” tegas Asep.

Praktik semacam ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencerminkan penggelapan aset publik secara sistematis.

Kerugian Negara dari Markup Harga Lahan

KPK menegaskan bahwa kerugian negara bukan berasal dari pembayaran lahan yang sah, melainkan dari transaksi yang tidak transparan dan tidak proporsional.