Satgas BLBI Bakal Dibubarkan? Purbaya: Kami Bisa Kejar Utang Sendiri!
- Viva
Pendekatan ini juga selaras dengan upaya pemerintah memperkuat sistem penagihan piutang negara secara terstruktur, bukan melalui mekanisme ad hoc yang rentan kehilangan momentum setelah masa tugas berakhir.
Masih Ada Evaluasi, Tapi Kecenderungan ke Pembubaran
Meski terdengar tegas, Purbaya menegaskan bahwa keputusan membubarkan Satgas BLBI belum final.
“Nanti saya akan lihat, kalau (Satgas) masih berguna, saya teruskan. Kalau enggak, ya enggak (dilanjutkan). Tapi kelihatannya cenderung kita bubarkan saja.”
Saat ini, pemerintah sedang melakukan asesmen komprehensif terhadap kinerja Satgas BLBI sejak masa perpanjangan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika hasil evaluasi menunjukkan minimnya kontribusi, pembubaran bisa diumumkan sebelum akhir 2025.
Sebagai catatan, Satgas BLBI sebelumnya sempat dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga 2025, tetapi penilaian kinerja yang mengecewakan membuka ruang bagi opsi radikal: mengembalikan seluruh kewenangan ke Kemenkeu.
Misi Tetap Sama: Kejar 200+ Obligor, Pulihkan Triliunan Rupiah
Purbaya menegaskan bahwa target penagihan tidak berubah. Pemerintah tetap fokus pada 200 lebih obligor utama yang belum melunasi kewajibannya. Dari total piutang Rp110,4 triliun, baru sekitar Rp8 triliun yang berhasil dipulihkan dalam beberapa tahun terakhir angka yang menurutnya “masih jauh dari cukup”.
Strategi baru ini juga sejalan dengan upaya Purbaya dalam memberantas pengemplang pajak dan memperkuat APBN melalui pemulihan aset negara. Ia percaya, dengan dukungan teknologi, data analitik, dan tim yang kompeten, Kemenkeu bisa mencapai progres lebih nyata tanpa struktur satgas yang dianggap redundan.
Respons Publik dan Tantangan ke Depan
Langkah ini kemungkinan akan menuai dukungan dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan fiskal, yang selama ini mengkritik Satgas BLBI sebagai “proyek simbolis” tanpa follow-through yang kuat.
Namun, tantangannya tetap besar:
- Kompleksitas hukum kasus BLBI yang sudah berusia 27 tahun
- Aset obligor yang tersebar di berbagai negara
- Perlawanan hukum dan upaya pengaburan aset oleh pihak terkait
Untuk itu, Purbaya menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK, serta pemanfaatan perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) dengan negara lain.