Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti

Polda Metro Jaya Pegang Ijazah Asli Jokow, Dokumen Jadi Barang Bukti
Sumber :
  • tvonenews

Gadget – Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 November 2025, Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap keberadaan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut, beserta sejumlah arsip akademik lainnya, kini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pengungkapan ini muncul sebagai respons terhadap permohonan informasi dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjoki), yang sejak Agustus 2025 tidak mendapatkan jawaban atas permintaannya. Dalam persidangan di hadapan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan secara rinci mengapa dokumen tersebut tidak bisa diakses publik, sekaligus mengklarifikasi alur komunikasi yang sempat tersendat.

Artikel ini mengupas fakta hukum, konteks proses penyidikan, alasan pengecualian informasi publik, serta implikasi transparansi terhadap dokumen pejabat negara.

Latar Belakang: Permohonan Informasi yang Tak Direspons

Pada 29 Agustus 2025, Bonjoki mengajukan permohonan informasi publik kepada Polda Metro Jaya melalui jalur resmi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Permohonan tersebut mencakup:

  • Salinan ijazah asli Jokowi
  • Hasil pindai berwarna ijazah
  • Transkrip nilai dan Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Laporan tugas akhir
  • Surat tugas akademik
  • Surat Keputusan (SK) yudisium
  • Prosedur dan kebijakan resmi UGM pada masa studi Jokowi

Namun, hingga November 2025, tidak ada respons resmi diterima oleh pemohon. Ketiadaan jawaban ini kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat, lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa akses informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengakuan Resmi: Ijazah Jokowi Ada di Polda Metro Jaya

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi. Jawaban datang tegas dari perwakilan Polda Metro Jaya:

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.” 

Lebih lanjut, pihak Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta Bonjoki telah disita secara resmi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dan kini menjadi bagian dari berkas penyidikan. Karena berstatus barang bukti, dokumen-dokumen tersebut secara otomatis masuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.