DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi, Selangkah Lagi Disahkan

Menkominfo Johnny G. Plate
Sumber :
  • foto: Istimewa

Menteri Johnny mengapresiasi upaya Anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta masyarakat Indonesia. 

“Pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Sejak saat itu pula, Pemerintah dan DPR RI telah bersama-sama saling membantu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Pada 7 September 2022 lalu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II/Sidang Paripurna. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui naskah RUU PDP.

Sebelumnya, beberapa negara di Asean yang diketahui telah memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) adalah Malaysia, Thailand, Singapura dan Filipina. Di seluruh dunia, total sudah ada 133 negara yang dikabarkan telah mengadopsi aturan mirip dengan UU PDP ini.