Saham yang 'Digoreng' Belvin Tannadi: Ini Daftar & Modusnya!
- tvonenews
Langkah 2: Kampanye Media Sosial
Belvin membagikan konten seperti:
“Saya akan beli saham X besok!”
“Proyeksi harga FILM bisa tembus Rp500!”
“AYLS punya deal besar dengan perusahaan global!”
Informasi ini tidak diverifikasi, bahkan cenderung spekulatif, tetapi disampaikan dengan nada meyakinkan.
Langkah 3: Manfaatkan Respons Massal
Ribuan pengikut terutama investor pemula langsung membeli saham tersebut.
Permintaan naik, harga melonjak.
Di puncak euforia, Belvin dan jaringannya melakukan aksi jual, mengantongi keuntungan besar.
Skema ini dikenal sebagai “pump and dump”: pompa harga dengan sentimen buatan, lalu jual saat harga tinggi. Praktik ini ilegal di seluruh yurisdiksi pasar modal dunia, termasuk Indonesia.
Dasar Hukum: Pelanggaran Berat terhadap UU Pasar Modal
OJK menyatakan bahwa tindakan Belvin melanggar tiga pasal krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana diperkuat melalui UU PPSK):
- Pasal 90: Larangan penciptaan kondisi perdagangan semu atau menyesatkan.
- Pasal 91: Larangan manipulasi harga efek.
- Pasal 92: Larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan investor individu, tetapi juga merusak mekanisme price discovery proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang jujur.
Kasus Serupa: Manipulasi Saham IMPC pada 2016
OJK juga mengungkap kasus manipulasi lain yang terjadi lebih awal:
- Emiten: PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
- Periode: Januari–April 2016
- Modus: Transaksi tidak langsung melalui puluhan nasabah, nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK terhadap manipulasi pasar terus diperkuat, baik terhadap individu maupun jaringan terorganisir.
Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer”
Fenomena finfluencer memang memberikan akses edukasi keuangan yang lebih luas. Namun, pengaruh besar harus diimbangi tanggung jawat besar. OJK menegaskan:
“Aktivitas edukasi atau opini investasi di media sosial tidak boleh digunakan untuk mengarahkan transaksi massal, membentuk harga, atau menciptakan persepsi palsu.”
Regulator kini memantau aktivitas digital yang berpotensi memengaruhi pasar. Siapa pun yang menggunakan platform publik untuk memanipulasi sentimen meski tidak secara eksplisit menyebut “beli saham ini” bisa terkena sanksi jika terbukti ada niat dan dampak manipulatif.