Waspada! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal Tak Berizin OJK dan Cara Lapornya
- OJK
Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang berlebihan sehingga membuat utang semakin membengkak. Selain itu, praktik penagihan yang kasar dan teror melalui telepon, pesan singkat, hingga penyebaran data pribadi ke kontak di ponsel korban menjadi masalah serius. Karena tidak diawasi oleh OJK, pinjol ilegal juga rentan melakukan penyalahgunaan data pribadi tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika Anda menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan atau merasa menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Berikut saluran pengaduan resmi yang dapat Anda gunakan:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email Konsumen OJK: konsumen@ojk.go.id
- Email Satgas PASTI: satgaspasti@ojk.go.id
Melaporkan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat dari risiko finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Tips Memilih Pinjol Legal dan Terpercaya
Untuk menghindari risiko, pastikan memilih pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin resmi OJK. Hingga April 2025, OJK mencatat ada sekitar 97 pinjol legal yang diawasi secara ketat. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan.