Nomor HPmu Jadi Kontak Darurat Pinjol? 3 Cara Jitu Mengatasinya!
Jumat, 31 Januari 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- Dok. UMSU
Jika gangguan dari pinjol tidak berhenti, terutama jika mereka menggunakan ancaman atau pelecehan, maka tindakan terbaik adalah melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mengajukan pengaduan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Formulir pengaduan: kontak157.ojk.go.id
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti)
- Instagram: @satgas_pasti
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Halaman Selanjutnya
Telepon: 150505Situs: afpi.or.id/pengaduanEmail: pengaduan@afpi.or.id