Nasib TikTok di Indonesia Terungkap! Komdigi Akhirnya Beberkan Fakta di Balik Pembekuan Izin

Nasib TikTok di Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat digunakan di Indonesia, meski status izinnya tengah dibekukan.
Langkah pembekuan ini merupakan bentuk pengawasan administratif dari pemerintah terhadap platform yang belum memenuhi kewajiban data dan transparansi, terutama terkait aktivitas live streaming yang sempat disorot publik.

ByteDance Luncurkan Seed3D 1.0: Ubah Foto Biasa Jadi Model 3D Realistis dalam Sekejap

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok berbeda dengan pemutusan akses.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan dan tidak berarti aplikasi diblokir. Jadi, TikTok masih bisa digunakan oleh masyarakat meskipun secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alex, Jumat (3/10/2025).

Alex menambahkan, pembekuan izin TikTok bisa segera dicabut jika perusahaan asal China tersebut memenuhi semua kewajiban yang diminta pemerintah. “TikTok sudah melakukan komunikasi dan koordinasi. Jika syaratnya dipenuhi, pembekuan ini bisa dipulihkan,” tambahnya.

Aplikasi Zangi Dipakai Ammar Zoni untuk Chat Tahanan Narkoba—Apa Itu Zangi?

Alasan di Balik Pembekuan Izin TikTok

Heboh! Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Menurut Komdigi, pembekuan sementara izin TikTok dilakukan karena platform video pendek itu tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming pada periode 25–30 Agustus 2025.
Pemerintah menilai TikTok hanya menyerahkan data secara parsial meski sudah diminta secara resmi untuk melengkapi laporan tersebut.

“Langkah ini bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan sebagian data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” jelas Alex melalui siaran pers resmi.

Dugaan lain yang turut memperkuat pembekuan ini adalah adanya indikasi monetisasi aktivitas live dari akun yang terhubung dengan dugaan praktik judi online.
Karena itu, Komdigi meminta TikTok menyerahkan detail data seperti trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan oleh pengguna.

Komdigi sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk melengkapi data yang diminta.
Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok belum menyerahkan data secara penuh dan hanya mengirim surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang berisi penjelasan tentang kebijakan internal mereka dalam menanggapi permintaan data.

Halaman Selanjutnya
img_title