Nasib TikTok di Indonesia Terungkap! Komdigi Akhirnya Beberkan Fakta di Balik Pembekuan Izin

Nasib TikTok di Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

8 Cara Gampang Bikin Video Masuk FYP TikTok, Auto Viral!

Regulasi yang Dilanggar TikTok

Alexander menegaskan bahwa permintaan data oleh pemerintah sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan.

Fitur Baru TikTok “Campus Verification” Bikin Kamu Nostalgia Masa Kuliah Seketika!

“Dengan tidak memberikan data yang diminta, TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE,” tegasnya.

Meski begitu, Alex memastikan pembekuan ini bukan langkah permanen. Komdigi membuka ruang dialog agar TikTok bisa segera memenuhi regulasi dan melanjutkan operasinya secara resmi di Indonesia.

3 Rahasia Cuan dari TikTok yang Paling Populer dan Terbukti Efektif

Respons TikTok: Hormati Regulasi Indonesia

Menanggapi pembekuan izin tersebut, perwakilan TikTok akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok kepada media pada Jumat (3/10/2025).
Platform milik ByteDance itu menegaskan bahwa mereka masih bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif.

“Kami berkomitmen melindungi privasi pengguna dan memastikan platform kami tetap aman serta bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

Pantauan terakhir pada Jumat malam (3/10/2025), aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal di perangkat Android maupun iOS. Hal ini menandakan bahwa pembekuan izin tidak berdampak langsung pada akses pengguna di Indonesia.


Hingga kini, nasib TikTok di Indonesia belum menemui titik akhir. Komdigi menegaskan pembekuan izin bukan berarti pemblokiran, namun TikTok wajib mematuhi aturan dengan menyerahkan data yang diminta.
Jika kewajiban ini dipenuhi, TikTok bisa kembali berstatus aktif sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi di Indonesia.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan bahwa transparansi data digital kini menjadi hal wajib bagi platform global, terutama yang memiliki dampak besar terhadap aktivitas publik dan ekonomi digital nasional.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget