RI Jadi Pelopor: Akses Grok AI Diblokir Karena Deepfake

RI Jadi Pelopor: Akses Grok AI Diblokir Karena Deepfake
Sumber :
  • Istimewa

Grok AI Dibatasi X Premium, Kemkomdigi Blokir: Efektifkah?
  • Indonesia menjadi negara pertama yang memberlakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok AI.
  • Kebijakan ini muncul setelah Grok terbukti memfasilitasi pembuatan dan penyebaran konten deepfake pornografi nonkonsensual.
  • Pemerintah RI melalui Kominfo menuntut pertanggungjawaban X/Grok selaku pengelola platform.

Grok Diblokir! Indonesia Ambil Langkah Tegas Lawan Deepfake Seksual

Indonesia mencetak sejarah dalam regulasi teknologi kecerdasan artifisial (AI). Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis AI yang dikelola xAI. Keputusan drastis ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan Blokir Grok AI.

Langkah tegas ini muncul menyusul temuan masif penyalahgunaan teknologi generatif Grok. Pengguna teknologi tersebut terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual. Pemerintah memandang tindakan ini krusial untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi di ruang digital.

Grok AI Dibatasi ke Pengguna Berbayar: Strategi Gagal X?

Pemerintah Ambil Tindakan Tegas terhadap Deepfake

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat. Pelanggaran ini dinilai mencederai hak asasi manusia (HAM) serta martabat warga negara.

“Kami harus melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial,” ujar Meutya dalam keterangan resminya (10/1/2026). “Oleh karena itu, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”

Pemerintah menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa pengawasan hukum yang jelas. Penyalahgunaan AI untuk konten seksual nonkonsensual merupakan ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan universal.

Tuntutan Klarifikasi kepada X/Grok

Selain menerapkan Blokir Grok AI secara sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah meminta X selaku pengelola platform untuk bertanggung jawab. Kominfo menuntut klarifikasi atas dampak masif penggunaan teknologi tersebut.

Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait. Kebijakan ini merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat konten yang dilarang hukum Indonesia.

Desakan Tanggung Jawab Global dan Standar Etika

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah yang diambil Pemerintah Indonesia ini sangat tepat. Alfons memberikan apresiasi khusus karena Indonesia menjadi pelopor dalam memastikan keamanan platform digital berskala global.

Menurut Alfons, apabila suatu platform terbukti menimbulkan ancaman serius. Khususnya ancaman terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemutusan akses menjadi langkah yang sangat wajar.

Nilai Moral dan Kepatuhan Hukum

Alfons mempertanyakan akuntabilitas platform jika tidak ada tindakan tegas yang diambil. “Jika ancamannya sudah nyata, tetapi tidak diambil tindakan, siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak mental dan moral yang ditimbulkan?” tegas Alfons (11/1/2026).

Dia menekankan bahwa penyedia platform digital tidak bisa semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Mereka wajib memperhatikan nilai moral, etika, serta kepatuhan terhadap hukum di negara tempat mereka beroperasi.

Alfons juga menyoroti perbedaan standar antara platform global. “Apa yang dianggap wajar di negara lain belum tentu sesuai dengan norma di Indonesia,” jelasnya. Platform global tidak dapat menerapkan satu standar tunggal untuk semua yurisdiksi. Alfons membandingkan Grok dengan platform AI lain yang sudah menerapkan sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif.

Arah Baru Pengawasan Teknologi AI di Indonesia

Pemutusan akses sementara terhadap Grok AI menandai babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Pemerintah telah menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.

Langkah berani ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh PSE global. Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi untuk perlindungan hak-hak warga negara. Kebijakan ini memastikan bahwa kemajuan AI tidak boleh mengorbankan keselamatan dan martabat individu di ruang digital.