Aturan Baru Kartu Seluler: Batas 3 Nomor HP Wajib Registrasi Biometrik

Aturan Baru Kartu Seluler: Batas 3 Nomor HP Wajib Registrasi Biometrik
Sumber :
  • Istimewa

Desain Samsung Galaxy A57 Terungkap: Lebih Ramping, Ungu Baru!
  • Setiap pelanggan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor HP prabayar per operator seluler.
  • Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah.
  • Kartu perdana harus diedarkan dalam status tidak aktif, menunggu validasi registrasi biometrik.
  • Masyarakat diberikan hak penuh untuk mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar tanpa izin NIK mereka.

ViewSonic Rilis ViewBoard Android 16, Standar Baru Panel Pendidikan 4K

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan baru yang sangat signifikan untuk industri telekomunikasi seluler. Pemerintah resmi membatasi kepemilikan nomor HP maksimal hanya tiga kartu per operator bagi setiap identitas pelanggan. Aturan baru ini sekaligus mewajibkan sistem registrasi biometrik untuk aktivasi kartu.

Ketentuan mendasar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan langkah tegas ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

Strategi BaaS Polytron G3+: Jaminan Baterai Seumur Hidup

Meutya menekankan bahwa pembatasan jumlah dan kewajiban biometrik ini adalah langkah konkret pemerintah. Mereka berupaya keras membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Batasan Maksimal dan Kewajiban Registrasi Biometrik yang Akurat

Pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa satu identitas pelanggan, yang diwakili oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya boleh memiliki paling banyak tiga nomor prabayar. Pembatasan ini berlaku untuk masing-masing penyelenggara layanan seluler.

Lebih lanjut, regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara layanan melakukan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik. Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.

Standar Identitas untuk WNI dan Pelanggan di Bawah Umur

Penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci utama. Hal ini untuk memastikan identitas pelanggan yang mendaftar benar-benar sah dan berhak.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Komdigi juga mengatur pendaftaran pelanggan di bawah usia 17 tahun. Proses registrasi mereka akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Halaman Selanjutnya
img_title