Perjuangan THR Ojol: Serikat Tolak Bonus, Tuntut Status Pekerja

Perjuangan THR Ojol: Serikat Tolak Bonus, Tuntut Status Pekerja
Sumber :
  • Istimewa

Bonus Hari Raya Ojol 2026 Stagnan, Celios: Siap-siap Protes
  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan platform memberikan THR Ojol sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • SPAI tegas menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai diskriminatif dan tidak mengikat.
  • Pekerja berpendapat bahwa status pengemudi ojol, taksol, dan kurir sesungguhnya adalah hubungan kerja, bukan kemitraan.

Bonus Hari Raya Maxim 2026: Skema Baru dan Tuntutan Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut langkah tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait hak pekerja transportasi daring. SPAI mendesak agar pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), bukan sekadar Bonus Hari Raya (BHR) yang tidak mengikat. Tuntutan ini muncul menyusul rencana Kemnaker melanjutkan kebijakan BHR seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketua SPAI, Lily Pujiati, meminta Surat Edaran (SE) tahun ini mengatur pemberian THR Ojol secara mengikat bagi semua pekerja platform.

Perdebatan Status: Mengapa Ojol Berhak Atas THR?

Pemerintah Bagikan BSU Rp600.000, Apakah Anda Memenuhi Persyaratannya?

Perdebatan utama berkutat pada status hukum pengemudi. Selama ini, alasan Kemnaker tidak memberikan THR bagi pengemudi ojol adalah karena mereka dianggap sebagai mitra. Lily Pujiati dengan tegas membantah status tersebut.

Padahal, realitas di lapangan menunjukkan adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan platform dan pengemudi. Hubungan kerja ini terlihat dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Unsur Hubungan Kerja dalam UU Ketenagakerjaan

Hubungan kerja tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengemudi melakukan pekerjaan pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Mereka menerima upah atau pendapatan. Selain itu, mereka juga tunduk pada perintah dan sanksi jika order tidak terselesaikan.

Dengan demikian, ketiga unsur utama hubungan kerja telah terpenuhi. SPAI menekankan, status yang tercipta antara platform dan pengemudi bukanlah kemitraan, melainkan hubungan kerja.

Penolakan Keras Terhadap Skema Bonus Hari Raya (BHR)

SPAI menyoroti ketidakadilan dalam aturan BHR yang diterapkan platform selama ini. Kemnaker memang berencana melanjutkan aturan BHR. Namun, BHR hanya bersifat imbauan.

Oleh karena itu, platform sering kali mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas. Mereka membuat berbagai syarat diskriminatif. Syarat-syarat tersebut meliputi ketentuan bekerja 200 jam online, minimal 25 hari kerja per bulan, dan rating penyelesaian order di angka 90%.

Halaman Selanjutnya
img_title