Telkomsel Respons Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik
- Istimewa
Meskipun pembatasan kepemilikan nomor maksimal tiga prabayar per identitas berpotensi memengaruhi struktur basis pelanggan, Telkomsel yakin dampaknya dapat dikelola dengan baik.
Fahmi menambahkan, kebijakan ini justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan. Telkomsel juga memproyeksikan optimalisasi nilai penggunaan (Average Revenue Per User / ARPU) melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab.
Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Data Pelanggan
Pemerintah tidak hanya mengatur registrasi awal. Mereka juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar. Selain itu, mereka harus menyiapkan mekanisme pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan identitas.
Aturan ini juga mencakup mekanisme pengaduan jika nomor seluler terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti melanggar hukum wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah mewajibkan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama operator. Operator wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Meutya Hafid menegaskan, registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan, dan hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi krusial. Fondasi ini berperan penting dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia. Pemerintah juga menjanjikan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar mereka dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.