Telkomsel Respons Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik

Telkomsel Respons Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik
Sumber :
  • Istimewa

Terobosan! Kuota Telkomsel Tak Hangus, Ini Fitur Akumulasi
  • Kartu SIM wajib dijual inaktif; aktivasi hanya setelah validasi biometrik berhasil.
  • Kebijakan ini bertujuan menutup celah penipuan digital dan penyalahgunaan identitas secara masif.
  • Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator.
  • Telkomsel mendukung penuh aturan ini, melihatnya sebagai upaya penguatan kualitas basis pelanggan yang valid.

Simpati Resmikan Fitur Akumulasi Kuota: Sisa Internet Aman

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menegaskan kesiapan mereka dalam menyambut kebijakan baru terkait Registrasi Kartu SIM Biometrik. Pemerintah secara resmi mewajibkan kartu perdana seluler beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi kartu hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi berbasis biometrik berhasil divalidasi.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, memastikan bahwa Telkomsel telah menjalankan proses bisnis dan kanal distribusi sesuai ketentuan. Fahmi menjelaskan, pelanggan baru akan melalui proses registrasi yang aman, terverifikasi, dan sesuai standar pemerintah. Pada tahap awal, petugas di GraPARI siap memandu pelanggan melaksanakan proses ini.

Grapari Telkomsel Siap Terapkan Registrasi Biometrik 2026

Mencegah Fraud: Pembatasan Nomor dan Verifikasi Biometrik

Kebijakan ketat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah merancang aturan ini untuk menutup celah penyalahgunaan nomor baru. Pelaku penipuan digital sering memanfaatkan celah tersebut untuk berganti nomor demi menghindari pelacakan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa registrasi pelanggan harus berdasarkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat. Prinsip ini termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Detail Aturan Wajib Biometrik

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah mereka. Sementara itu, warga negara asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Pemerintah juga mengatur registrasi untuk pengguna di bawah usia 17 tahun. Mereka harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Selain verifikasi ketat, Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor. Setiap identitas hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor seluler prabayar per operator.

Analisis Telkomsel: Kualitas Pelanggan dan Optimalisasi Nilai

Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Abdullah Fahmi melihat implementasi aturan ketat sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas basis pelanggan perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title