AMSI: Perjanjian Indonesia-AS Bebaskan Platform Digital Bayar Media
- Istimewa
Upaya Menjaga Kedaulatan Informasi Nasional
AMSI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional di tengah tekanan perdagangan internasional. Padahal, Indonesia sebelumnya telah memiliki landasan kuat melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Langkah ini penting karena jurnalisme merupakan barang publik yang menjadi prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat dan dinamis. Media nasional bukan sekadar entitas bisnis biasa, melainkan infrastruktur vital yang menopang ketahanan informasi dan kedaulatan digital bangsa.
Melalui perlindungan kebijakan yang konsisten, pemerintah dapat memastikan bahwa kewajiban platform digital tetap selaras dengan upaya membangun ekosistem jurnalisme yang mandiri. AMSI berharap kebijakan perdagangan internasional tidak menggerus kedaulatan domestik dalam mengatur distribusi informasi yang adil bagi seluruh pihak.