AMSI: Perjanjian Indonesia-AS Bebaskan Platform Digital Bayar Media
- Istimewa
- Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) membebaskan platform digital global dari kewajiban membayar lisensi konten ke media lokal.
- AMSI menilai kebijakan ini memperlemah posisi tawar penerbit dan mengancam keberlanjutan ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia.
- Pemerintah melalui Komdigi didesak tetap konsisten melindungi industri pers nasional dari eksploitasi data oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menaruh kekhawatiran besar terhadap dampak perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pasalnya, kesepakatan internasional ini berpotensi menghapus kewajiban platform digital asal AS untuk memberikan kompensasi lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa aturan baru tersebut membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan raksasa teknologi membayar lisensi. Selain itu, kebijakan ini mengancam mekanisme bagi hasil serta pembagian data agregat pengguna berita yang selama ini diperjuangkan industri media lokal.
Dampak Perjanjian ART pada Kewajiban Platform Digital
Wahyu menjelaskan bahwa perubahan kerangka kebijakan ini secara otomatis menempatkan penerbit Indonesia dalam posisi tawar yang semakin lemah. Meskipun ada perubahan regulasi, AMSI tetap mendorong platform digital untuk menjalin kemitraan komersial yang adil dengan penerbit berita lokal.
Menurutnya, kebutuhan platform terhadap konten berkualitas justru semakin meningkat, terutama dalam memperkuat basis data informasi yang kredibel. Selain itu, hilangnya kewajiban ini berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi antara perusahaan teknologi global dan perusahaan pers dalam negeri yang sedang bertransformasi.
Ketergantungan Teknologi AI terhadap Konten Jurnalistik
Dalam konteks perkembangan teknologi, platform digital kini sangat bergantung pada data jurnalistik untuk melatih model bahasa besar atau Large Language Models (LLM). Wahyu menyebut jurnalisme berbasis fakta merupakan fondasi utama untuk menjaga kredibilitas ekosistem informasi digital saat ini.
Oleh karena itu, hubungan antara pengembang AI dan penerbit harus berlandaskan prinsip transparansi dan pengakuan hak cipta. Tanpa adanya regulasi yang kuat, manfaat ekonomi dari konten lokal hanya akan mengalir ke luar negeri tanpa memberikan dampak balik bagi keberlanjutan media.
Upaya Menjaga Kedaulatan Informasi Nasional
AMSI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional di tengah tekanan perdagangan internasional. Padahal, Indonesia sebelumnya telah memiliki landasan kuat melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Langkah ini penting karena jurnalisme merupakan barang publik yang menjadi prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat dan dinamis. Media nasional bukan sekadar entitas bisnis biasa, melainkan infrastruktur vital yang menopang ketahanan informasi dan kedaulatan digital bangsa.
Melalui perlindungan kebijakan yang konsisten, pemerintah dapat memastikan bahwa kewajiban platform digital tetap selaras dengan upaya membangun ekosistem jurnalisme yang mandiri. AMSI berharap kebijakan perdagangan internasional tidak menggerus kedaulatan domestik dalam mengatur distribusi informasi yang adil bagi seluruh pihak.