Perpres Publisher Rights Tetap Berlaku Meski Ada Perjanjian AS
- Istimewa
- Pemerintah memastikan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat tidak membatalkan regulasi domestik.
- Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS tidak wajib menjalankan lisensi berbayar, namun skema kerja sama lain tetap terbuka.
- AMSI mengkhawatirkan lemahnya posisi tawar media nasional dalam negosiasi komersial dengan raksasa teknologi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tetap menjadi payung hukum sah di Indonesia. Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Nezar menjamin bahwa aturan mengenai tanggung jawab platform digital tersebut tidak terganggu secara langsung oleh perjanjian bilateral tersebut.
Dampak Perjanjian ART Terhadap Perpres Publisher Rights
Nezar menjelaskan bahwa pemerintah AS memang sempat meminta Indonesia menahan sejumlah inisiatif terkait bagi hasil dan lisensi berita. Permintaan ini mencakup tata kelola pertukaran data antara platform digital dengan perusahaan media lokal. Namun, Nezar menekankan bahwa poin-poin tersebut sebenarnya sudah berjalan secara organik sebelum regulasi muncul.
Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan platform digital dan perusahaan pers tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. Nezar berharap seluruh pihak dapat mengikuti aturan dalam Perpres Publisher Rights untuk menjaga ekosistem informasi. Pemerintah juga terus berdiskusi dengan Dewan Pers guna merumuskan tata kelola pendukung lainnya.
Skema Kerja Sama Sukarela bagi Platform Digital
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menambahkan rincian teknis mengenai kesepakatan ART ini. Indonesia menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan mekanisme lisensi berbayar atau bagi hasil bagi perusahaan platform mereka. Meski begitu, kewajiban platform untuk mendukung jurnalisme berkualitas tetap terbuka melalui bentuk kemitraan lain.
Haryo Limanseto selaku Juru Bicara Kemenko Perekonomian menyebut opsi voluntary agreement atau perjanjian sukarela sebagai solusi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 7 dalam regulasi yang ada. Dengan skema ini, perusahaan pers dan platform global dapat menentukan bentuk kerja sama yang paling menguntungkan kedua belah pihak.