SiRekap, Aplikasi Buatan ITB yang Telah Digunakan Sejak 2019
- Rakyat Sulsel
Gadget – Ketua Tim Auditor Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, menyatakan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024 dikembangkan oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Penggunaan aplikasi Sirekap telah dimulai sejak tahun 2019.
"Anda dapat melihat bahwa aplikasi ini telah melalui serangkaian perbaikan dan penyempurnaan sejak digunakan dalam Pilkada sebelumnya," kata Andrari, yang merupakan Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Andrari menjelaskan bahwa versi awal Sirekap, yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memiliki tanda tangan digital. Hal ini menyebabkan ketidakpastian terkait keabsahan data yang dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Tanda tangan digital sangat penting sebagai tanda pengesahan," ungkapnya.
Pengembangan Sirekap sejak tahun 2019 untuk Pemilihan Kepala Daerah telah memperkenalkan tanda tangan digital yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu ketua dan seorang anggota KPPS.
Salah satu fitur baru yang ditambahkan pada Sirekap yang dikembangkan oleh ITB adalah kemampuan aplikasi untuk membaca dan menerjemahkan angka menggunakan dua perangkat yang berbeda. "Dulu hanya menggunakan OCR, tetapi sekarang juga menggunakan OMR," jelasnya.
Andrari menjelaskan bahwa OMR (Optical Mark Recognition) dapat secara lebih rinci mengenali tulisan angka dan melengkapi fungsi Optical Character Recognition (OCR).
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa ada potensi kesalahan dalam aplikasi Sirekap mobile yang digunakan oleh petugas KPPS dalam mengirimkan data hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU.
Pemilihan 2024 menjadi sorotan publik setelah terjadi perbedaan angka hasil penghitungan di 2.325 TPS dengan tampilan data di laman resmi KPU.
Meskipun ada desakan untuk menghentikan penggunaan Sirekap sementara waktu, Andrari menolak hal tersebut. Menurutnya, dengan prinsip keterbukaan informasi publik, hasil Pemilu adalah hak milik masyarakat.
Alih-alih menghentikan penggunaan Sirekap, dia mendorong semua pihak untuk tetap mengawasi dan memantau proses demokrasi.
"Jika Sirekap dimatikan, bagaimana kita bisa memantau potensi kecurangan dan memastikan kebenaran hasil Pemilu?" tandasnya. Sementara itu, hingga saat ini, pihak ITB memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait Sirekap dan permasalahan yang muncul.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |