Bahaya Hukum di Balik Cara Pantau WhatsApp Pasangan

Link Foto Ini Bisa Bikin WhatsApp Kamu Diretas Tanpa Tanda, Ghost Pairing Makin Canggih
Sumber :
  • securitybrief.co.nz
  • Tindakan memantau pesan pribadi tanpa persetujuan melanggar privasi dan dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Metode populer seperti memanfaatkan fitur 'Linked Devices' mudah terdeteksi karena adanya notifikasi dan riwayat perangkat yang terhubung.
  • Ancaman pidana bagi pelanggar UU ITE mencakup pidana penjara hingga bertahun-tahun atau denda ratusan juta rupiah.
RI Blokir Sementara Grok AI: Respons Cepat Deepfake Pornografi

Gadget –  Informasi mengenai cara pantau WhatsApp pasangan seringkali beredar luas di internet, menarik perhatian banyak orang. Trik-trik sederhana hingga janji aplikasi "ajaib" dipromosikan sebagai solusi untuk mengakses komunikasi pribadi tanpa terdeteksi.

Meta Klaim Aman, Tapi 17 Juta Data Pengguna Instagram Bocor?

Namun, ahli keamanan digital terus memperingatkan publik mengenai bahaya di balik klaim tersebut. Sebagian besar metode yang diklaim efektif tidak hanya gagal, tetapi juga membawa risiko hukum yang serius. Pelanggaran privasi komunikasi di Indonesia termasuk tindak pidana serius.

Risiko Hukum Mengintip Komunikasi: Ancaman UU ITE

Rahasia Amankan Pesan: Cara Mudah Kunci WhatsApp dengan Biometrik

Mengintip komunikasi pribadi seseorang tanpa adanya persetujuan jelas merupakan bentuk invasi privasi yang serius. Fakta menunjukkan bahwa tindakan ini dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Di Indonesia, pelaku yang mencari cara pantau WhatsApp pasangan dan berhasil melakukannya secara ilegal dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukum mengatur secara ketat mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.

Ancaman pidana yang menanti tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi hukuman pidana penjara hingga bertahun-tahun atau harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, Anda harus sangat waspada terhadap risiko ini.

Memahami Fitur Linked Devices: Bukan Alat Penyadapan Rahasia

Salah satu trik yang paling sering disebut-sebut adalah memanfaatkan fitur resmi WhatsApp, yaitu ‘Linked Devices’ (Perangkat Tertaut). Metode ini memungkinkan sinkronisasi pesan secara waktu nyata (real-time).

Cara kerjanya memang sederhana. Pengguna hanya perlu membuka WhatsApp Web di komputer, mengakses menu Pengaturan di ponsel target, lalu memilih Perangkat Tertaut untuk memindai kode QR. Hasilnya, pesan akan tersinkronisasi. Fitur serupa juga tersedia untuk menautkan ponsel kedua melalui mode companion.

Kenapa Metode Ini Gagal dan Terdeteksi

Penting dipahami bahwa ‘Linked Devices’ bukanlah alat penyadapan rahasia. Fitur ini dirancang murni untuk kemudahan pengguna mengakses akun mereka di berbagai perangkat, seperti laptop atau tablet.

Faktanya, pemilik akun utama bisa memantau semua perangkat yang terhubung. Mereka dapat melihat daftar perangkat di menu Perangkat Tertaut. Pemilik akun utama juga bisa memutuskan koneksi tersebut kapan saja hanya dengan satu ketukan.

Selain itu, notifikasi sering muncul saat perangkat baru terhubung. Sebabnya, akses seperti ini jarang bertahan lama tanpa sepengetahuan pemilik.

Melacak Lokasi via Google Maps: Batasan dan Notifikasi

Beberapa pihak mencoba trik lain dengan memanfaatkan fitur berbagi lokasi di Google Maps. Caranya adalah mengaktifkan fitur "Bagikan Lokasi" dari ponsel target dan mengirim tautan pelacakan ke akun Google milik mereka sendiri.

Metode ini sebetulnya tidak bisa membaca pesan WhatsApp. Fungsi utamanya hanya melacak posisi geografis target. Namun, upaya ini juga sangat mudah digagalkan. Korban akan langsung menerima notifikasi bahwa lokasinya sedang dibagikan. Trik ini sulit disembunyikan dan tetap memerlukan akses fisik ke ponsel target untuk mengaktifkannya.

Kewaspadaan Digital dan Ancaman Pidana Berat

Meskipun informasi tentang cara pantau WhatsApp pasangan terus beredar, Anda harus selalu memprioritaskan keamanan digital dan etika privasi. Ahli menekankan bahwa upaya ilegal untuk memantau atau menyadap komunikasi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum siber yang berlaku.

Setiap orang berhak atas privasi komunikasi mereka. Ketika Anda melanggar hak tersebut, Anda menempatkan diri pada posisi berbahaya di bawah jerat UU ITE.

Pelaku berisiko dituntut dan dijatuhi sanksi berat berupa pidana dan denda. Selalu utamakan komunikasi terbuka dan persetujuan bersama daripada memilih jalan ilegal yang merusak dan berisiko tinggi.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget