Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam
- kominfo.go.id
Gadget - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan platform baru bernama AduanNomor.id. Platform ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan nomor telepon atau SMS yang diduga digunakan untuk penipuan online.
"AduanNomor.id merupakan kanal bagi masyarakat untuk melaporkan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Laporan ke AduanNomor.id harus dilengkapi dengan bukti, seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan jika lewat telepon. Setelah laporan diterima, petugas Kominfo akan memverifikasinya. Jika terbukti penipuan, nomor pelaku akan diblokir oleh operator seluler dalam waktu 1x24 jam.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2023, AduanNomor.id telah menerima 958 laporan. Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran nomor pelaku penipuan.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan nomor pelaku penipuan melalui AduanNomor.id. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan online.
Layanan AduanNomor.id sama halnya dengan layanan CekRekening.id yang merupakan portal dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan Teknologi Informasi.
AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.