Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam

Kominfo Luncurkan AduanNomor.id Blokir Nomor Pelaku Penipuan Online
Sumber :
  • kominfo.go.id

Gadget - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan platform baru bernama AduanNomor.id. Platform ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan nomor telepon atau SMS yang diduga digunakan untuk penipuan online.

Link Video Viral 2 Jam Inara Rusli, Ini Fakta di Balik Tren TikTok yang Viral

"AduanNomor.id merupakan kanal bagi masyarakat untuk melaporkan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Laporan ke AduanNomor.id harus dilengkapi dengan bukti, seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan jika lewat telepon. Setelah laporan diterima, petugas Kominfo akan memverifikasinya. Jika terbukti penipuan, nomor pelaku akan diblokir oleh operator seluler dalam waktu 1x24 jam.

Pemerintah Keliru? Blokir Cloudflare Justru Ancam Ribuan Situs Sah di Indonesia

Sejak diluncurkan pada Agustus 2023, AduanNomor.id telah menerima 958 laporan. Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran nomor pelaku penipuan.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan nomor pelaku penipuan melalui AduanNomor.id. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan online.

Link Video Viral "Chindo Oren" Bikin Penasaran? Hati-Hati, Bisa Kena Malware!

Layanan AduanNomor.id sama halnya dengan layanan CekRekening.id yang merupakan portal dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan Teknologi Informasi. 

AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN. 

Berikut Siaran Pers Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo

Siaran Pers No. 466/HM/KOMINFO/11/2023

Rabu, 15 November 2023

tentang

Tekan Kasus Penipuan Online, Kominfo Buka AduanNomor.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023)

Halaman Selanjutnya
img_title