Kemenkominfo Perkuat Jaringan PDNS untuk Menjaga Keamanan Data Pemilu 2024
- Kominfo
Gadget - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah strategis dengan menyiapkan infrastruktur digital berupa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang secara eksklusif ditujukan untuk mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa PDNS ini sudah dimanfaatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.
"Kami menyiapkan PDNS untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara khusus, kami mengalokasikan 38 GHz Virtual Center Processing Unit (VCPU) dengan 84 GB memory dan 599 TB untuk storage.
Bawaslu dapat meminta penambahan kapasitas jika diperlukan," kata Budi Arie Setiadi di Jakarta pada hari Rabu.
PDNS juga disediakan oleh Kementerian Kominfo sebagai hasil dari kerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dapat menggunakan PDNS sebagai pusat data dan server untuk sistem aplikasi informasi mereka, yang dikenal sebagai sistem SIETIK.
Aplikasi ini berperan dalam pelaporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
"PDNS kami persiapkan sebagai infrastruktur untuk menunjang kebutuhan database dan server sistem aplikasi informasi SIETIK. Aplikasi tersebut disiapkan untuk menerima laporan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, atau unsur penyelenggara Pemilu lainnya," tambah Budi.
Harapannya, dengan keberadaan infrastruktur PDNS, data-data penting terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat lebih terjaga keamanannya.
Ini juga diharapkan dapat membentuk sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dapat diandalkan selama periode pesta demokrasi lima tahunan tersebut berlangsung.
Selain untuk instansi pemerintah, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan konektivitas telekomunikasi, termasuk akses internet yang andal, di 14.351 fasilitas publik, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Upaya ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi yang tepat mengenai Pemilu 2024 di ruang digital.
Dalam konteks penyediaan informasi Pemilu 2024 yang lebih optimal, Kementerian Kominfo menjalin kemitraan dengan Bawaslu dan POLRI untuk merilis sistem Desk Pengawasan Pemilu.
Sistem ini memungkinkan perwakilan dari masing-masing instansi untuk menangani hoaks seputar isu Pemilu, sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi berkualitas dan menciptakan narasi Pemilu Damai 2024.
Sebagai informasi tambahan, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Jadwal kampanye dimulai pada 28 November 2023, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
sumber : Kominfo