Kedaulatan Digital, Haruskah RI Tiru China?
- Unsplash.com
Di sisi lain, menurut Devie Rahmawati, Tenaga Ahli Menteri Kominfo, pihaknya lebih memfokuskan diri pada literasi digital pengguna internet di Indonesia. Salah satunya dengan mengedukasi para pengguna internet di tanah air agar tidak terjebak dalam 'permainan' yang bersifat social engineering.
Menurut Devie, berdasarkan data yang ia miliki, social engineering merupakan rekayasa yang melibatkan ketidakpahaman masyarakat. Penipuan macam ini paling banyak memakan korban dan mendominasi kejahatan di dunia siber.
"Kerugiannya juga tidak main-main. Tahun 2020, tercatat kerugian ada sekitar Rp114 triliun. Ada dana pensiun, tabungan haji, dan sebagainya yang hilang begitu saja dicuri akibat kesadaran literasi digital tidak dimiliki masyarakat. Maka dari itu, kami mencoba memperbaiki dasarnya dulu," ujar Devie dalam pemaparannya.
Upaya Kominfo tersebut sudah dilakukan dan sampai saat ini masih berjalan. Pasalnya, dipaparkan Devie, Presiden Jokowi sendiri yang memerintahkan untuk mencapai target setidaknya 10 juta warga melek literasi digital. Namun program edukasi ini tidak akan terhenti di satu generasi. Banyak yang berpikir jika Gen Z adalah kaum yang melek dunia digital. Anak gen Z justru generasi paling baru yang juga paling abai terhadap sekuriti. Ini paling berbahaya karena merasa paling tahu, justru paling rentan.
"Kemkominfo memiliki Program Indonesia Cakap Digital yang dilakukan secara berjenjang kepada masyarakat umum. Targetnya setiap tahun ada 10 juta orang. Jadi minimal di 2024 sudah 50 juta orang yang sudah teredukasi. Program ini sifatnya cepat, perlu bergerak bersama," ujar Devie.
Namun menurut Nailul, ketimpangan digitallah yang harus diperbaiki di Indonesia dalam mencapai kedaulatan digital selain juga Perlindungan Data Pribadi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain bisa menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif, PDP juga bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data. Bahkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mencegah dan menangani kasus pelanggaran data pribadi
"Tidak dipungkiri jika PDP bisa mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, dan menciptakan keseteraan dalam aturan perlindungan data pribadi di tingkat global," katanya.